OJK Minta Masyarakat Mewaspadai Pinjaman Online

id Waspada pinjaman online, OJK, indra krisna

OJK Minta Masyarakat Mewaspadai Pinjaman Online

OJK Lampung saat menggelar Ngopi dan Ngobrol Bareng dengan Wartawan (Antara Lampung/Agus Wira Sukarta)

Saat ini sudah terdapat 88 perusahan fintech yang telah terdaftar di bawah pengawasan OJK,  namun baru satu yang memiliki perizinan karena telah memenuhi aturan dan regulasi dari OJK




Bandarlampung, 12/2 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai menjamurnya pinjaman online atau fintech yang menawarkan pinjaman uang, terutama yang belum terdaftar di OJK.


"Saat ini sudah terdapat 88 perusahan fintech yang telah terdaftar di bawah pengawasan OJK,  namun baru satu yang memiliki perizinan karena telah memenuhi aturan dan regulasi dari OJK, " kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Indra Krisna, di Bandarlampung, Selasa. 

Ia menyebutkan, selain dari 88 perusahaan itu masih banyak perusahan yang belum terdaftar, karena dengan teknologi, OJK tidak bisa membatasi ruang dan waktu, bahkan ada perusahaan yang berkantor pusat diluar Indonesia.

Karena itu, ia meminta masyarakat harus waspada apabila akan berinteraksi dengan perusahaan fintech, masyarakat bisa mendapatkan informasi melalui OJK di kontak 127 jika ingin mengetahui perusahaan yang bersangkutan sudah terdaftar atau tidak.
 
Menurutnya, apabila sudah terdaftar masyarakat juga harus benar-benar memahami perjanjian yang ditawarkan karena bersifat mengikat agar paham tentang konsekuensinya.

"Dari 88 yang sudah terdaftar itu baru satu yang berizin artinya baru satu yang memenuhi regulasi, kami mengimbau masyarakat supaya hati-hati terhadap tawaran-tawaran apapun itu," jelasnya.

Krisna juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terkait pinjaman online tersebut, dengan mempelajari syarat atau perjanjiannya. 

"Jika belum paham tanya OJK, perusahaan itu berizin atau tidak, dan yang kedua kita hati-hati terhadap perjanjian agar paham aturan mainnya," ujar Indra Krisna.

Ia menambahkan, OJK sendiri terus mengimbau agar perusahaan-perusahan itu mendaftar ke OJK karena mereka hadir sebelum OJK berdiri, dan pada saatnya nanti akan ada aturan 'market conduct' untuk memberikan hukuman atau sanksi kepada perusahaan yang tidak ingin mendaftar.***1***
(T.A054)