BPJS-TK Sambut Baik Peningkatan Manfaat Bagi TKI

id Dirut Bpjs-tk, Agus Susanto, TKI

BPJS-TK Sambut Baik Peningkatan Manfaat Bagi TKI

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (depan) (Foto: ANTARA News/Erafzon SAS)

Sudah sepantasnyalah pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa, kata Agus

Jakarta (Antaranews Lampung) - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyambut baik peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran (TKI) menyusul terbitnya Permenaker No.18/2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Sudah sepantasnyalah pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa," kata Agus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Adapun manfaat yang akan diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir. Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.

Peningkatan manfaat diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti meliputi kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan yang pertanggungannya akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh. PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp100 juta akibat risiko kerja.

"Manfaat lainnya seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mendapatkan mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini," ujar Agus.

Beasiswa atau pelatihan kerja untuk dua orang anak peserta ini dinilai sangat penting untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan sejahtera di masa yang akan datang.

Peningkatan manfaat beasiswa ini sebelumnya hanya diberikan kepada satu orang anak peserta yang meninggal dunia ataupun menderita cacat total tetap karena kecelakaan kerja. "Regulasi terbaru menegaskan bahwa dua orang anak peserta berhak untuk mendapatkan beasiswa sampai lulus sarjana atau pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus.

Manfaat lainnya, penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah akan diberikan penggantian dengan besaran Rp10 juta. Selain itu, jika PMI terkena risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan vokasional agar yang bersangkutan dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemangku kepentingan, organisasi PMI, dan pemerintah atas masukan yang diberikan pada setiap kesempatan pertemuan, FGD dan sebagainya," ucap Agus.

Dia secara khususnya mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang telah merumuskan dan mengeluarkan Permenaker peningkatan manfaat ini bagi PMI. "Semua dilakukan sebagai bentuk hadirnya pemerintah demi kepentingan bangsa, rakyat, dan negara," kata Agus.