Logo Header Antaranews Lampung

KPK tahan Bupati Bekasi dan Bupati Malang

Selasa, 16 Oktober 2018 10:47 WIB
Image Print
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (Ist)

Jakarta (Antaranews Lampung) - Dua bupati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Satu ditahan setelah ada Operasi Tangkap Tangan KPK, sedang yang lainnya menjadi tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan.

Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), menjadi tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

KPK juga menahan Bupati Malang Rendra Kresna (RK), tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

Ketika KPK melakukan OTT pada Minggu hingga Senin dini hari, Neneng belum ditahan. Selain Neneng, KPK juga telah mengamankan tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dari kediamannya.

Keduanya saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KPK.

"Tim telah mengamankan BS, swasta dari kediamannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/10) malam.

KPK total mengamankan sembilan orang di Bekasi dan satu orang di Surabaya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchori (AB), Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sukmawaty, staf Dinas DPMPTSP (K) Kasimin, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto (D).

Dari 10 orang yang diamankan itu, KPK pun menetapkan sembilan orang, yaitu diduga sebagai pemberi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam,"


Bupati Malang


Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Malang Rendra Kresna (RK), tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

"RK, Bupati Malang dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK pada Senin memanggil Rendra dan Ali Murtopo yang merupakan pemberi suap kepada Rendra. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, Rendra yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Selain itu, KPK juga menahan Ali Murtopo (AM) untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (11/10) telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.

Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026