Program Tabur Kejaksaan tangkap 130 buronan

id program tabur 31.1,tangkap 130 buronan,yunan harjaka,hm prasetyo, jaksa agung

Program Tabur Kejaksaan tangkap 130 buronan

Jaksa Agung HM Prasetyo (FOTO: Antaranews.com/Dok)

Kami akan cari terus, kita berikan pesan pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan ini. Mereka tidak akan tidur nyenyak, katanya

Jakarta (Antaranews Lampung) - Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang digelar Kejaksaan Agung, sejak Januari sampai dengan 12 Juli 2018 berhasil mengamankan 130 buronan perkara tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum.

Program Tabur 31.1 merupakan program 31 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia bahwa setiap bulan harus menangkap satu buronan.

"Meski melebihi target, kami akan terus memburu para buronan itu," kata Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejagung Yunan Harjaka, di Jakarta, Senin (16/7).

Berdasarkan data kinerja Tabur 31.1 Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi periode sampai 12 Juli 2018, jumlah buronan pelaku kejahatan itu sebanyak 395 orang. "Saat ini saja kami sudah menangkap 130 buronan, sisanya akan terus dicari," katanya.

Jumlah buronan pelaku kejahatan yang tertinggi berada di Kejati Riau dengan 54 buronan dan yang berhasil ditangkap sebanyak 14 buronan, Kejati Jawa Barat dengan 44 buronan dan ditangkap sebanyak 11 orang, Sumatera Utara 30 buronan dan ditangkap sebanyak 14 orang, Kejati Jambi 20 buronan dan 16 orang yang ditangkap, serta DKI Jakarta 37 orang dinyatakan buron dan tujuh orang ditangkap.

Kejati Sulawesi Selatan dengan 23 buron dan tujuh ditangkap, Kalimantan Barat 14 buron dan empat orang ditangkap, serta Kejati Jawa Tengah 13 buron dan tujuh ditangkap.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan korupsi untuk bersembunyi, dan pihaknya akan terus memburunya.

"Kami akan cari terus, kita berikan pesan pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan ini. Mereka tidak akan tidur nyenyak," katanya.

Pihaknya akan terus mengawal hingga putusan pengadilan sampai telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengejar pembayaran uang denda dan uang pengganti serta ingin memaksimalkan pemulihan atas kerugian negara.

"Suka atau tidak, mau atau tidak, mereka harus bayar kalau tidak kami sita barangnya, kami bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti tinggal pilih saja," katanya.