Karyawan Freeport gugat BPJS Kesehatan

id BPJS Kesehatan, Freeport Indonesia

Karyawan Freeport gugat BPJS Kesehatan

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Timika (Antaranews Lampung) - Ribuan karyawan mogok PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya mengajukan gugatan "class action" terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas pemblokiran secara sepihak kepesertaan mereka dalam program perlindungan sosial bidang kesehatan.

 Perwakilan karyawan mogok PT Freeport Tri Puspital di Timika, Jumat, mengatakan dalam berkas gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/5) itu, terdapat tiga institusi yang digugat yaitu BPJS Kesehatan Pusat, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia.

"Gugatan 'class action' dibagi dalam dua kelompok yaitu mewakili sekitar 4.000 pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi dan kontraktor beserta keluarganya. Kemudian, mewakili sekitar 12 orang pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi dan kontraktor beserta anggota keluarganya yang meninggal dunia karena layanan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan secara tidak sah dan melawan hukum," jelas Tri Puspital.

Karyawan mogok menuntut para tergugat membayar ganti rugi materil maupun imateril sebesar Rp118.827.949.400.000.

 Tri Puspital mengatakan para tergugat secara bersama-sama dan melawan hukum telah dengan sengaja menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan kepada ribuan karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya yang menggelar mogok kerja sejak 1 Mei 2017.

Tindakan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan itu, menurut Tri Puspital, bahkan dilakukan sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan mogok.

Sekalipun para karyawan mogok telah dinyatakan PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja, namun sebagai warga negara mereka masih aktif menerima layanan BPJS Kesehatan, sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Mogok kerja sekitar lebih dari 8.000 karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya terjadi sejak April-Mei 2017.

Keputusan mogok kerja diambil oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport setelah manajemen perusahaan mengeluarkan kebijakan 'furloug' (dirumahkan sementara sambil menunggu proses PHK) terhadap ratusan karyawan.

Langkah itu ditempuh oleh manajemen PT Freeport lantaran pemerintah menghentikan izin ekspor konsentrat sejak pertengahan Januari hingga 20 April 2017.

Pemkab Mimika bersama Kementerian Tenaga Kerja pernah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara pihak Serikat Pekerja dengan manajemen PT Freeport bertempat di Hotel Rimba Papua Timika.

 Pertemuan tersebut untuk mencari solusi agar karyawan tidak melakukan pemogokan kerja dan perusahaan bisa menerima kembali sejumlah karyawan yang tercatat akan dijatuhi sanksi PHK.

Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil dan karyawan tetap memilih melakukan mogok kerja sejak 1 Mei 2017, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.

Manajemen PT Freeport diketahui sudah berkali-kali memanggil karyawan yang mogok kerja untuk bekerja kembali.

Namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh karyawan mogok, terbukti hanya sedikit yang kembali aktif bekerja.

Pihak perusahaan kemudian memutuskan bahwa karyawan yang tidak melapor diri kembali ke perusahaan dianggap mengundurkan diri secara sukarela.

Dengan demikian, segala fasilitas yang mereka terima sebagai pekerja, termasuk dana kesehatan (BPJS Kesehatan), secara otomatis dihentikan oleh perusahaan.

Selama berlangsungnya aksi mogok kerja ribuan karyawan PT Freeport tersebut, terdapat sejumlah karyawan mogok beserta keluarga (isteri dan anak-anak) mengalami musibah meninggal dunia.

Salah satunya dialami oleh Irwan Dahlan.

Eks karyawan PT Freeport ini meninggal dunia karena sakit dan tak mampu mebiayai pengobatan.

Selama proses pengobatan, almarhum tidak bisa menggunakan hak atas kartu BPJS Kesehatan.

Siti Khalimah, istri mendiang Irwan Dahlan lalu menuntut BPJS Kesehatan Pusat, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport  dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.