
Polda Lampung diskusikan problem angkutan daring

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung melaksanakan kelompok diskusi terarah guna membahas problematika dan pengaturan angkutan dalam jaringan berupa sepeda motor dan preservasi jalan, serta angkutan antarmoda.
Dalam diskusi di salah satu hotel di Bandarlampung, Rabu (11/4), itu hadir para pakar, di antaranya Bambang Hartono pakar hukum Universitas Bandarlampung (UBL), Budiono pakar hukum Universitas Lampung (Unila), Alexander Purba, Ketua Kelompok Kajian Transportasi Fakultas Teknik Unila, Iskandar Zulkarnain, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Anggalana, peneliti konsorsium Freedoom of Information Network Indonesia, Juniardi dan Ikatan Karim yang merupakan dosen Fakultas Teknik UBL.
Bambang Hartono, pakar hukum UBL mengatakan semua kegiatan harus diatur fungsinya.
Ia mengemukakan kalau mengacu peraturan terkait dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal 47 ayat (3) disebutkan tentang apa saja kendaraan yang bisa dijadikan angkutan umum.
"Jika kita mengacu landasan yuridis, sepeda motor tidak termasuk salah satu jenis dikategorikan sebagai angkutan umum," ujarnya.
Menurut dia, perusahaan penyedia jasa ojek daring harusnya berpikir bahwa masyarakat juga perlu perlindungan hukum. Perlindungan hukum tidak hanya untuk mereka, sedangkan sekarang ini perlindungan terhadap konsumen itu tidak ada.
"Itu yang dilanggar undang undang konsumen, misal terjadi kecelakaan, dari sisi masyarakat, sisi keamanan, apa jaminan dari penggunaan ojek `online`," ujar dia.
Bambang menambahkan bila suatu perbuatan yang melanggar hukum dibiarkan, maka negara hukum bisa bubar.
"Nggak jalan lagi kita, kalau semua karena tuntutan masyarakat, maka perlu aturan," ujarnya.
Budiono, pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, memang benar bahwa kendaraan roda dua tidak termasuk kendaraan umum.
Namun, katanya, kembali lagi terkait dengan masalah kebutuhan hidup, pemerintah harus ada panduan mengenai keputusan UU itu.
"Kalau pemerintah pusat ingin melarang adanya ojek `online`, ya harus dilarang juga ojek pangkalan, karena awal adanya aplikasi ojek `online` dari ojek pangkalan. Nah di sinilah sikap pemerintah pusat untuk hadir bagaimana solusinya agar ojek `online` bisa berjalan," ujar dia.
Ia mempertanyakan tentan bagaimana ojek daring roda dua bisa berjalan semestinya.
Jika ojek daring roda dua dilarang beroperasi untuk angkutan umum, maka ia menyarankan perubahan sebagai angkutan barang, seperti memesan makanan melalui aplikasi.
Menurut dia, boleh-boleh saja kalau hal itu sudah memacu aturan UU.
"Jadi itu solusinya yang saya tawarkan. Ini kan sudah berjalan lama, peminat sudah terlalu banyak, kalau dihapus aplikasinya tidak ada dasar hukumnya," katanya.
Budiono menyatakan kalau hal itu terus terjadi akan memicu keributan.
"Bandingkan saja di Jakarta, ojek `online` roda dua cukup banyak, kalau ini dihentikan bakal memicu keributan antara masyarakat dan pemerintah, padahal Presiden Joko Widodo sudah setuju adanya ojek `online`," kata dia.
Secara terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Iskandar Zulkarnain menjelaskan kebijakan roda dua menjadi angkutan umum menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ia menyarankan operasional ojek daring roda dua di wilayah Bandarlampung dihentikan terlebih dahulu.
"Sebelum adanya aturan Kementerian Perhubungan terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan memasukkan kendaraan roda dua sebagai salah satu alat transportasi umum," kata dia.
Pihaknya tetap mendukung aplikasi ojek daring roda dua, namun harus tetap sesuai aturan.
Pihaknya telah menegur pihak perusahaan untuk mengikuti aturan, sebelum keputusan keluar dari pusat.
"Kita bekerja sama dengan Polresta Bandarlampung untuk melakukan penertiban, jika itu sudah ada aturannya, kalau melanggar ya mereka yang menegur ojek `online` roda dua," demikian Budiono.
Pewarta : Budisantoso B & Ardiansyah
Editor:
Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
