
Polisi tetapkan Sekda Lamteng tersangka rekrutmen honerer

Benar, saudara WA (Sekda Lamteng) sudah ditetapkan sebagai tersangka
Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) WA sebagai tersangka dugaan kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintahan Kota Metro.
"Benar, saudara WA (Sekda Lamteng) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan penetapan tersebut setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Namun Yuni mengatakan bahwa yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan terkait kapasitasnya sebagai tersangka.
"Belum diperiksa, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat WA masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024-2025.
Dalam proses penyidikan, yang bersangkutan diduga terlibat dalam perekrutan 387 tenaga honorer yang tidak sesuai fakta atau fiktif.
Yuni juga mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar," katanya.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
