Mendagri kukuhkan Pjs Gubernur Lampung

id Gubernur Lampung, Pjs Gubernur Lampung

Mendagri kukuhkan Pjs Gubernur Lampung

Didik Suprayitno (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Jakarta (Antara Lampung) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengukuhkan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri Didik Suprayitno sebagai Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung.

        
Pengukuhan Pjs Gubernur Lampung sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018, karena Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung saat ini Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri akan menjalani cuti Pilkada 2018.

        
"Harapan saya Pjs Gubernur Lampung segera melakukan konsolidasi di jajaran pemda dalam upaya melaksanakan pilkada serentak di Lampung," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa.

         
Didik akan menjabat hingga 23 Juni 2018. Dia diminta segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Lampung guna memetakan potensi masalah-masalah yang mungkin bisa terjadi dalam Pilkada Lampung.

         
Didik diharapkan mampu mengajak semua elemen termasuk tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat di Lampung untuk bersama-sama menciptakan iklim sejuk menjelang dan selama perhelatan Pilkada Lampung.

        
Pilkada Lampung diikuti empat pasangan calon yakni Mustafa-Ahmad Jajuli yang diusung oleh Nasdem, PKS, Hanura; Herman HN-Sutono yang diusung oleh PDIP; Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim diusung oleh Golkar, PAN, PKB; serta M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri yang diusung oleh Demokrat, PPP, Gerindra.*