Logo Header Antaranews Lampung

Pembentukan Densus Tipikor Ditunda

Selasa, 24 Oktober 2017 20:43 WIB
Image Print
Menko Polhukam Wiranto saat mempimpin rapat beberapa waktu lalu. (FOTO : ANTARA FOTO/Wahyu Putro/Dok)
...Memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap, itu tentu butuh payung undang-undang-undang," tambah Wiranto...

Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polri.

"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Wiranto di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10).

Rencana pembentukan Densus Tipikor awalnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 12 Oktober 2017.

Alasan penundaan terutama terkait dengan anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, juga harus ada persetujuan dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu, serta masalah anggaran di mana pada Rabu (25/10) APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna, sehingga singkat sekali waktunya, kata Wiranto.

Meski demikian, katanya, Presiden Joko Widodo tetap mempertimbangkan usulan pembentukan Densus Tipikor tersebut.

"Semua masukan telah ditampung oleh Presiden. Beberapa pertimbangan yang pertama, usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian, berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak sehingga perlu langkah-langkah khusus dari kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor," kata Wiranto.

Namun untuk membentuk Densus Tipikor seperti usulan Kapolri tersebut butuh payung undang-undang karena ada niatan untuk menyatukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di dalamnya.

"Memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap, itu tentu butuh payung undang-undang-undang," tambah Wiranto.

Karena itu, dalam rapat itu diutamakan untuk penguatan KPK sebagai lembaga penegak hukum pemberantas korupsi, tambahnya. (ANTARA)



Pewarta :
Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026