Bandarlampung Masih Pelajari Izin Kantor Ojek Daring

id sukarma wijaya, asbid pemerintahan, pemkot bandalampung, ojek daring

Bandarlampung Masih Pelajari Izin Kantor Ojek Daring

Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya saat memberikan keterangan kepada wartawan Foto: (ANTARA Lampung/Ist)

...Izin masih kami pelajari dan memerlukan pembahasan yang lebih dalam, terutama untuk konsepnya seperti apa serta disesuaikan dengan kondisi di lapangan sehingga membutuhkan koordinasi dari berbagai pihak, kata Sukarma...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung masih mempelajari izin kantor ojek berbasis dalam jaringan (daring) meskipun transportasi tersebut sudah beroperasi di Ibu Kota Provinsi Lampung itu.

"Izin masih kami pelajari dan memerlukan pembahasan yang lebih dalam, terutama untuk konsepnya seperti apa serta disesuaikan dengan kondisi di lapangan sehingga membutuhkan koordinasi dari berbagai pihak," kata Asisten Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya di Bandarlampung, Jumat (29/9).

Dia mengatakan, masih terus mempelajari izin yang diajukan pihak trasportasi berbasis daring tersebut, diketahui sudah pernah mengajukan berkas perizinan dan saat ini masih dilakukan pengecekan ulang.

Terkait dengan tututan Perhimpunan Pemilik dan Pengemudi Angkutan Bandarlampung (P3ABL) agar tidak memberikan izin kantor, pihaknya belum bisa memastikan hal itu.

"Semua pihak berhak mengajukan izin dan kita tidak berhak menghalangi, sejauh ini akan kami lihat apakah ada yang mengganjal dalam perizinan yang diajukan mereka," katanya.

Ia melanjutkan, Kota Bandarlampung tidak pernah menolak perushaan dalam mengajukan pengurusan izin.

Dia mengatakan, pemkot belum bisa mengakomodir semua tututan yang diajukan oleh transportasi konvensional, sebab telah diajukan pengecekan lapangan dan tidak ditemukan kantor berbasis daring.

Meskipun tidak mengakomodir tuntutan P3ABL untuk menutup kantor transportasi berbasis daring itu dirinya menegaskan telah memproses permintaan sopir angkutan konvensional dengan tidak mengabaikannya.

"Jadi tidak kami abaikan, fakta lapangan kami tidak bisa berbuat menutup kantor sebab mereka tidak memiliki kantor. Jika menuntut untuk ditutup, kantor mana yang harus ditutup akan tetapi pihaknya akan segera menggelar rapat besar bersama muspida untuk membahas hal ini," kata dia.

Ia menegaskan, telah meminta nota dinas untuk menggelar rapat keputusan ini bersama unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) yang melibatkan perwakilan aparat TNI dan Polri.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung belum mengeluarkan izin kantor operasional transportasi berbasis daring karena masih dalam proses dan belum ada pembahasan.

"Saya belum tahu jika mereka sudah memasukkan izin kantor, jika memang sudah masuk keputusannya belum saya dapat dan nanti akan kita bahas lagi," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN.

Dia mengatakan, perlu tambahan waktu untuk membahas permasalah ini, sebab dirinya pun mempertanyakan izin yang diklaim sudah masuk ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Bandarlampung.

Ia melanjutkan, seharusnya PT. Gojek Indonesia tidak beroperasi dulu di Bandarampung sebelum mendapatkan izin operasional dari kepala daerah di wilayah tersebut.

"Seharusnya kalau belum ada izin jangan operasi dulu, operasi itu kalau sudah ada izin itu yang bener," kata dia.

(ANTARA)