
Pemprov Lampung segera bentuk UPTD Pendidikan

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, segera membentuk lima unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk kelancaran proses pelimpahan wewenang dan mengakomodir kepentingan guru atau tenaga pendidik dalam menyelesaikan urusan administrasi kepegawaian.
"Hal itu dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menunjukkan komitmen Gubernur Lampung tentang Kebijakan Pelimpahan Wewenang Pendidikan Menengah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Fauziah, di Bandarlampung, Rabu (5/10).
Ia menyebutkan, kelima UPTD yang dibentuk akan melaksanakan tugas di lima wilayah, yakni Kabupaten Pesawaran, Bandarlampung dan Lampung Selatan Kantor UPTD berada di Bandarlampung.
Wilayah Kota Metro, Lampung Tengah dan Lampung Timur, Kantor UPTD di Metro. Wilayah Waykanan, Lampung Barat dan Lampung Utara, Kantor UPTD di Lampung Utara. Terakhir Wilayah Tulang Bawang, Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Kantor UPTD di Tulangbawang (Menggala).
Fauziah menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melakukan perubahan struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan tanggungjawab dan tugas yang akan dilaksanakan, yakni sesuai dengan tipe Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dikategorikan dalam tipe A.
Terkait polemik SMKN 9 Bandarlampung, lanjut Fauziah, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menganggarkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang terstandar dan lainnya.
Selain itu, pihaknya segera menyamakan persepsi dan menjalin koordinasi antara Dinas Pendidikan, Bappeda dan DPRD Provinsi Lampung agar dalam Pelaksanaan pelimpahan wewenang yang akan dilaksanakan sepenuhnya pada 2017 tidak merugikan para pendidik dan peserta didik pendidikan menengah.
"Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk tetap mengutamakan kepentingan pendidik dan peserta didik baik dari segi fasilitas pendidikan, subsidi dana pendidikan maupun kesejahteraan guru dan tenaga honorer," tambahnya.
Komisi V DPRD Provinsi Lampung sebagai mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, sebagai payung hukum pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014, DPRD Provinsi Lampung tengah membahas Perda yang akan segera disahkan. (Ant)
Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
