Anang Hermansyah ingatkan urgensi sistem "box office"

id warkop dki reborn

Anang Hermansyah ingatkan urgensi sistem "box office"

Warkip DKI reborn. (istimewa)

 Jakarta,  (ANTARA Lampung) - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyambut positif capaian film Warkop DKI Reborn yang mampu menyedot perhatian publik Tanah Air dan mengingatkan urgensi sistem "box office".

 "Film Warkop DKI Reborn menuai sukses besar," kata Anang kepada pers di Jakarta, Kamis, terkait dengan sukses film Warkop DKI Reborn yang dilaporkan selama 5 hari telah ditonton 2,3 juta penonton.

Menurut Anang, capaian tersebut luar biasa. Ada beberapa catatan yang Anang sampaikan.

"Film yang tayang baru 5 hari telah mampu menyedot 2,3 juta penonton. Capaian yang luar biasa di tengah kelesuan ekonomi nasional," kata anggota DPR dari Dapil IV Jawa Timur yang meliputi wilayah Jember dan Lumajang ini.

 Hal ini, menurut dia, makin mengonfirmasi tentang peluang besar kebangkitan industri film nasional.

 "Saya mengapresiasi atas capaian film Warkop DKI Reborn ini. Hal ini menjadi sinyal positif pada masa depan film Indonesia setelah ada film Ada Apa Dengan Cinta 2 (AADC2)," ujar Anang.

  Musisi asal Jember itu meminta pemerintah dan pemangku kebijakan agar segera merealisasikan sistem "box office" di Indonesia.'
  
Dengan sistem itu, akan diketahui penyebaran film di daerah-daerah, berapa penontonnya serta tren genre film apa yang sedang "booming" di daerah-daerah.

Sistem "box office" juga bisa mengatasi permasalahan yang akut, seperti transparansi di sektor pajak di industri film serta royalti bagi para pemain film.

Terkait dengan hal tersebut, Anang pun mengaitkan dengan sistem "box office" yang hingga saat ini belum tersedia di industri film Indonesia.

 "Karcis penonton film Warkop DKI Reborn siapa yang pegang? Film ini paling banyak ditonton di daerah mana?" kata Anang.

 Anang menanyakan, "Apakah angka penonton itu riil masuk pajak negara? Bagaimana cara menghitung lima hari ditonton 2,3 juta penonton?"
   Ia mengingatkan kembali pemerintah agar serius dalam pembenahan di sektor perfilman.

Menyinggung soal rekomendasi, Anang mengatakan bahwa Panja Perfilman DPR RI yang meminta pemerintah agar segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

  "Pemerintah jangan menunda-nunda lagi untuk segera menerbitkan 7 PP sebagai amanat UU No. 33/2009," kata Anang.

Selain itu, Anang juga mengatakan bahwa momentum sukses Warkop DKI Reborn juga harus ditangkap dengan baik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengonkretkan pembangunan SMK Perfilman secara merata di wilayah Indonesia.

 "Mimpi saya, sutradara yang sukses tidak hanya milik sutradara AADC atau Warkop DKI Reborn, tetapi bisa juga muncul dari anak bangsa dari berbagai belahan negeri ini," kata politikus PAN ini.