
Tunggakan Jamkeskot Bandarlampung

Anggaran Jamkeskot 2016 mencapai Rp55 miliar atau mampu membayar premi kelas III BPJS Kesehatan setahun untuk 179 ribu orang. Sedangkan penduduk Kota Bandarlampung tercatat sekitar 850 ribu orang.
Bandarlampung (Antara Lampung) - Program Jamkeskot Bandarlampung memang telah menjadi dambaan bagi masyarakat tak mampu karena bisa berobat gratis, dan pemerintah setempat tetap menjadikannya sebagai program unggulan.
Namun, ternyata Pemkot Bandarlampung masih menunggak pembayaran pembiayaan jamkeskot itu kepada rumah sakit yang menjadi mitranya.
Padahal, seharusnya Pemkot Bandarlampung mengutamakan pembiayaan Program Jamkeskot itu kepada seluruh rumah sakit yang telah melaksanakan program jaminan kesehatan itu dengan tidak menunggak pembayaran klaim Jamkeskot yang diajukan.
Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung mengakui bahwa pihaknya belum membayarkan klaim rumah sakit peserta Jamkeskot itu mulai tahun 2015 hingga 2016 ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dr Edwin Rusli menyebutkan belum ada pembayaran klaim Jamkeskot kepada rumah sakit sejak Januari 2016.
Ia menyatakan pihaknya telah membicarakan masalah ini dengan manajemen rumah sakit yang bekerja sama dengan pemkot setempat.
Program Jamkeskot diklaim sudah banyak membantu masyarakat Kota Bandarlampung yang tidak masuk dalam Program BPJS Kesehatan.
Karena itu, jangan sampai karena belum dibayarkan klaim Jamkeskot membuat pelayanan rumah sakit kepada masyarakat menjadi berkurang, sehingga diharapkan kerja samanya, dan diminta untuk bersabar karena pemkot tetap akan membayarnya, kata Edwin lagi.
Pemkot Bandarlampung menyiapkan anggaran Rp55 miliar melalui APBD untuk Program Jamkeskot tahun 2016.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandarlampung Trisno Andreas, pemkot setempat belum bisa membayar tagihan Program Jamkeskot mengingat dana yang tersedia sangat terbatas.
"Dana yang dimiliki pemkot saat ini sangat terbatas, meskipun begitu tagihan ini akan tetap menjadi prioritas pemkot untuk membayarnya," kata dia lagi.
Ia menyebutkan, selain tagihan tahun 2016 ini, masih ada tagihan klaim layanan Jamkeskot terutang tahun 2015 sebesar Rp20 miliar yang belum dibayarkan kepada rumah sakit.
Pemkot Bandarlampung meminta pihak rumah sakit tidak perlu khawatir, karena klaim Jamkeskot itu pasti dibayarkan.
Meski demikian, kalangan DPRD Kota Bandarlampung justru meminta pemkot untuk segera melunasi tagihan rumah sakit itu, karena setiap keterlambatan pembayaran klaim Jamkeskot pasti berdampak pada operasional rumah sakit.
Anggota DPRD Kota Bandarlampung Syarif Hidayat meminta pemkot setempat harus segera melunasi tagihan rumah sakit, agar tak mengganggu kelancaran operasional rumah sakit itu.
Dia mengkhawatirkan, kika operasional rumah sakit terganggu, dampaknya justru dirasakan masyarakat yang berobat.
Ia mengingatkan bahwa pelunasan klaim Jamkeskot itu justru sebagai bentuk penghormatan atas kerja sama pemkot dan RS di Bandarlampung.
Menurutnya, DPRD Bandarlampung telah menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah itu, dan meminta harus segera dibayarkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Nani Mayasari juga mengatakan pelayanan rumah sakit akan terganggu kalau klaimnya tak segera dibayarkan, mengingat pelaksanaan Jamkeskot telah menggunakan dana talangan dari rumah sakit bersangkutan.
"Bila hal itu terus dibebankan kepada rumah sakit, biaya operasional rumah sakit akan habis, dan bagaimana mereka akan membayar para pegawainya," kata dia lagi.
Ia menekankan agar jangan sampai program yang sudah baik menjadi rusak karena masalah biaya, apalagi Program Jamkeskot itu sudah dianggarkan dalam APBD.
Menurutnya, Pemkot Bandarlampung telah menganggarkan program ini, sehingga pemkot juga harus mengutamakan pembayarannya.
"Jangan sampai program ini tercemar oleh masalah kecil yang seharusnya dapat segera dituntaskan," ujarnya pula.
Apalagi selama ini Pemkot Bandarlampung telah dibantu rumah sakit dengan melayani pasien peserta Jamkeskot.
Karena itu, menurutnya lagi, sudah semestinya Pemkot Bandarlampung meresponsnya dengan baik pula, yakni tepat waktu membayar klaim seluruh rumah sakit yang telah melayani pasien peserta Program Jamkeskot itu.
Program unggulan
Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) menjadi program unggulan Pemerintah Kota Bandarlampung yang mendapatkan respons baik dari warga.
Lewat Program Jamkeskot itu, warga Bandarlampung mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dengan prosedur tak serumit pelayanan kesehatan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), maka warga Bandarlampung bisa berobat gratis di kelas
tiga pada 11 rumah sakit swasta dan pemerintah yang menjadi mitra pemkot dalam menyelenggarakan Jamkeskot tersebut.
Mereka bisa langsung berobat ke rumah sakit, dan biayanya ditanggung seluruhnya melalui APBD setempat.
Banyak warga miskin atau kurang mampu di Kota Bandarlampung mengaku terbantu dengan Program Jamkeskot itu, dan mereka berharap pelayanan kesehatan serba gratis itu tetap dipertahankan.
Program Jamkeskot dirasakan sangat membantu warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Salah satu pengguna Jamkeskot, Uki, menyebutkan dirinya sudah merasakan manfaat program ini ketika anaknya harus dioperasi di rumah sakit.
Ia sama sekali tak dikenakan biaya, dan hanya berbekal kartu Jamkeskot anaknya bisa menjalani perawatan di rumah sakit pemerintah, yakni Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo dan Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek Bandarlampung.
Bila tak menggunakan Jamkeskot, biaya yang ditanggungnya bisa mencapai puluhan juta rupiah, dan dipastikan dirinya tak sanggup membayarnya.
Karena itu, warga Kemiling Bandarlampung yang bekerja sebagai satpam di Perumahan Wana Asri Kemiling itu, mengharapkan Program Jamkeskot tetap dipertahankan.
Sejumlah warga lainnya juga mengharapkan pelayanan kesehatan gratis bisa mereka dapatkan, tanpa perlu membayar premi seperti yang dikelola BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya.
Pemkot Bandarlampung juga tetap bersikukuh mempertahankan Jamkeskot meskipun sudah ada desakan supaya dialihkan pengelolaannya ke BPJS Kesehatan agar beban APBD Kota Bandarlampung tidak makin berat.
Anggaran Jamkeskot dalam APBD Kota Bandarlampung Tahun 2016 mencapai Rp55 miliar, sedangkan tahun sebelumnya sekitar Rp60 miliar. Anggaran Jamkeskot tahun 2015 mencapai Rp60 miliar. Jika diintegrasikan ke JKN BPJS Kesehatan, maka dana itu akan mampu membayar premi tahunan kelas III untuk sebanyak 196 ribu orang. Lalu, anggaran Jamkeskot 2016 mencapai Rp55 miliar atau mampu membayar premi kelas III BPJS Kesehatan setahun untuk 179 ribu orang. Sedangkan penduduk Kota Bandarlampung tercatat sekitar 850 ribu orang.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan Program Jamkeskot tetap dipertahankan.
Dia bahkan menegaskan program itu akan lebih dimaksimalkan lagi penerapannya, seperti perawat dan dokter akan turun ke lokasi tempat warga sulit menjangkau puskesmas terdekat, serta menyediakan ambulans secara gratis.
Ia menyebutkan program unggulan Pemkot Bandarlampung itu, yakni menggratiskan biaya kesehatan bagi warganya, tetap akan dipertahankan.
Terkait pengelolaan Jamkeskot akan tetap dipertahankan atau dialihkan ke BPJS Kesehatan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Syarif Hidayat menyatakan BPJS Kesehatan harus memperbaiki pelayanannya dulu jika usulan pengalihan Jamkeskot ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan hendak direalisasikan.
Perbaikan pelayanan itu mencakup adanya petugas BPJS Kesehatan selama 24 jam di rumah sakit, terutama pada Sabtu dan Minggu.
Menurutnya, dengan adanya petugas itu, komplain peserta JKN kepada rumah sakit akan bisa dikurangi karena pasien akan bisa segera mendapatkan keterangan soal hak dan kewajibannya, serta regulasi-regulasi yang harus diikutinya.
Dia menyatakan, DPRD Bandarlampung sudah pernah menyampaikan kepada BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung untuk memperbaiki pelayanan terlebih dahulu, agar Pemkot bisa diyakinkan untuk segera mengalihkan Jamkeskot ke JKN BPJS Kesehatan.
Meski demikian, DPRD Bandarlampung juga mengusulkan kepada Wali Kota Bandarlampung agar Program Jaminan Kesehatan Kota Bandarlampung diintegrasikan kepada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan sebelum tahun 2019.
Pewarta : Roy Baskara
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
