Jakarta (Antara Lampung) - Serangan siber terhadap sistem Teknologi Informasi (TI) Indonesia meningkat pesat dalam beberapa waktu terakhir, mengakibatkan Indonesia masuk daftar negara dalam kondisi darurat "cyber".
"Setiap hari Indonesia mengalami banyak serangan 'cyber' dan kita tidak memiliki pertahanan yang terkoordinasi untuk itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan di Jakarta, Jumat.
Pihaknya mencatat serangan terhadap sistem TI yang menyebabkan sistem berhenti bekerja, pada 2015 meningkat sebesar 33 persen dibandingkan 2014.
Dari angka itu sebanyak 54,5 persen berupa serangan yang terjadi pada situs terkait sektor bisnis e-commerce.
Oleh karena itu, Indonesia memerlukan sebuah badan yang menangani persoalan siber yakni Badan Cyber Nasional (BCN) sebagai bagian dari kebijakan nasional bidang ketahanan informasi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Desk Cyberspace Nasional Kemenkopolhukam Agus Barnas mengatakan meski pembahasan BCN telah dilakukan pada 6 Januari 2015 di Istana Kepresidenan antara Presiden Joko Widodo dan Sekretaris Kabinet, Menkopolhukam saat itu ( Tedjo Edhy Purdijatno), Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, tetapi hingga saat ini belum terlihat titik terang mengenai pembentukan badan tersebut.
"Berbagai polemik muncul terkait butuh atau tidaknya badan baru tersebut," katanya.
Padahal, pihaknya mencatat Indonesia saat ini menempati peringkat ke-2 sebagai sumber serangan siber dunia dan peringkat ke-1 sebagai negara dengan risiko keamanan akibat serangan siber yang terbesar.
"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, pada 2015 terjadi peningkatan kejahatan 'cyber' hampir empat kali lipat dibanding 2014. Dan semua itu bukan berasal dari luar negeri, tetapi kejahatan cyber yang dilakukan dari dalam negeri dengan target dalam negeri pula," ujar Agus.
Bank Indonesia bahkan memantau terindikasinya peningkatan aktivitas kejahatan berupa penyalahgunaan jaringan sebesar 66,7 persen pada 2015 dibandingkan 2014.
Agus menjelaskan, penyalahgunaan jaringan untuk kejahatan pada transaksi keuangan sebagian besar berupa pencurian data keuangan dan data "login password".
"Terdapat pula kasus berupa manipulasi data keuangan terutama yang terkait dengan transaksi elektronik dan penggunaan uang elektronik," katanya.
Desk Cyberspace Nasional (DCN) Kemenkopolhukam telah melakukan kajian mendalam selama tiga tahun sejak 2013 dari sisi teknis, hukum, dan kelembagaan masing-masing institusi yang mungkin berwenang di wilayah siber tersebut.
Bahkan DCN sudah melakukan studi banding badan siber di 19 negara dan turut serta dalam 22 even internasional terkait keamanan siber.
Pihaknya telah memetakan berdasarkan nomenklatur kewenangan masing-masing institusi yang berperan di wilayah siber, ke dalam enam wilayah keamanan siber yakni Cyber Defense, Cyber Crime, Cyber Inteligence, Cyber Security, Cyber Resilience, dan Cyber Diplomacy.
Berita Terkait
Cegah perdagangan satwa dilindungi, KLHK tingkatkan patroli siber
Jumat, 19 Januari 2024 4:41 Wib
Izin dari Kemenpan RB didapat, Polri akan bentuk Ditsiber di delapan Polda
Kamis, 28 Desember 2023 5:37 Wib
Panglima TNI segera optimalkan satuan siber dan pesawat nirawak
Jumat, 1 Desember 2023 12:53 Wib
Prostitusi WNA dikendalikan melalui Telegram
Senin, 23 Oktober 2023 8:32 Wib
Antisipasi berita hoaks, Polda Lampung siagakan unit Siber
Selasa, 17 Oktober 2023 12:06 Wib
Ketua MPR dukung usulan pembentukan TNI angkatan siber
Selasa, 22 Agustus 2023 21:47 Wib
Polisi tangkap penyebar video mahasiswi tanpa busana
Rabu, 7 Juni 2023 5:55 Wib
Anggota DPR asal Lampung minta pemerintah tingkatkan keamanan siber di perbankan
Senin, 15 Mei 2023 14:28 Wib