Wagub Lampung Minta Upaya Pencegahan Pencucian Uang

id wakil gubernu ampung, bachtiar basri, pencucian uang, bank indonesia, otoritas jasa keuangan

Wagub Lampung Minta Upaya Pencegahan Pencucian Uang

Wakil gubernur Lampung Bachtiar Basri (tengah) foto bersama dengan peserta Seminar Penguatan Peran Perbankan dalam Implementasi program APU-PPT, di Bandarlampung, Senin (15/5). (FOTO: Humas Permprov Lampung)

...Lembaga keuangan atau perbankan memiliki peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi tertentu kepada otoritas sebagai bahan analisis, ujar Wagub...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum.

"Selain itu efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana," kata dia pada Seminar Penguatan Peran Perbankan dalam Implementasi program APU-PPT, di Auditorium Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung, di Bandarlampung, Senin.

Wagub menyampaikan lembaga keuangan atau perbankan memiliki peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi tertentu kepada otoritas sebagai bahan analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak yang berwenang.

Pemerintah Provinsi Lampung sepenuhnya mendukung berbagai upaya dan kinerja yang dilakukan lembaga perbankan dalam upaya mencegah dan mengatasi permasalahan tindak pidana pencucian uang di Provinsi Lampung. Kerjasama dan komitmen semua pihak sangat diperlukan, sehingga tindak pidana pencucian uang dapat diatasi dengan baik.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini, sebagai upaya untuk menguatkan koordinasi dan sinergitas diantara pemangku kepentingan untuk meningkatkan peran serta secara optimal dalam mencegah dan memberantas TPPU dan pendanaan terorisme.

Mneurutnya, TPPU dan pendanaan terorisme merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Kenyataannya TPPU dan pendanaan terorisme telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sebagaimana tercantum dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) menjelaskan bahwa PPTPPU memeiliki wewenang untuk memperoleh akses terhadap data dan informasi dari instansi pemerintah dan/ atau lembaga swasta yang berwenang terhadap data, informasi dan pengelolaannya," ujarnya.

Seminar menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Ketua PPATK Dr Muhammad Yusuf, dalam ringkasan materi yang dipaparkannya dihadapan para peserta adalah adanya PPATK sebagai fusion center dan kontribusinya.

PPATK berperan menyampaikan laporan hasil analisis dan pemeriksaan berkaitan dengan indikasi TPPU kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Selain itu membantu dan mendukung para aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kejahatan, serta berkontribusi dalam pengamanan penerimaan Negara disektor pajak dan bea cukai.(Ant)