Kemendes PDTT percepat penyaluran dana desa

id mendes marwan jafar, pencairan dana desa, kemendes, bumdes

Kemendes PDTT percepat penyaluran dana desa

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar (kanan) menyerahkan buku panduan penyaluran dana desa dan brosur pusat pengaduan Kementerian Desa di Barito Kuala, Senin (4/5). (ANTARA FOTO/HO/Sigit/Humas Kemendes PDTT)

...Penyaluran dana desa kami percepat dari sebelumnya April menjadi Maret. Jadi, 16 Maret merupakan tahap pertama penyaluran dana desa, ujar Menteri Marwan...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mempercepat penyaluran dana desa dari rencana April menjadi Maret.

"Penyaluran dana desa kami percepat dari sebelumnya April menjadi Maret. Jadi, 16 Maret merupakan tahap pertama penyaluran dana desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Berbeda pada tahun sebelumnya, penyaluran dana desa pada tahun ini hanya dua kali yakni Maret (60 persen) dan Agustus (40 persen). Tahun sebelumnya penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap yakni April (40 persen), Agustus (40 persen) dan Oktober (20 persen).

"Dipercepatnya penyaluran dana desa ini bertujuan agar dana desa dapat terserap dengan baik," katanya.

Meski demikian penyaluran dana desa masih melalui rekening milik daerah tidak langsung ke rekening milik desa, seperti yang diinginkan oleh Marwan.

Sebelumnya, penyaluran dana desa juga terkendala pengendapan dana desa di rekening milik pemerintah daerah.

Selain itu, pihaknya juga sedang membahas revisi terhadap tiga Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP 60/2015, kemudian PP 46/2015 dan PP 22/2015 yang bertujuan mempermudah penyaluran dana desa.

"Saat ini sudah masuk dalam pembahasan. Kami berharap revisi ketiga PP itu selesai sebelum penyaluran dana desa.

Dana desa mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya pemerintah mengalokasikan dana Rp20,7 triliun untuk dana desa, pada tahun ini meningkat menjadi Rp46,9 triliun.

Dengan kata lain, setiap desa akan mendapat dana sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta. Sedangkan pada tahun sebelumnya hanya Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Marwan menyebut pihaknya telah mengeluarkan Permendes 21/2015 yang berisi arahan penggunaan dana desa.

"Ada tiga hal pokok penggunaan dana desa yakni pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana-prasarana desa, serta peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta koperasi," katanya.

Marwan berharap kebijakan mengenai dana desa tersebut dapat disosialisasikan dengan baik sehingga masyarakat desa tahu akan dana desa dan tidak hanya dinikmati segelintir elit. (Ant)