Logo Header Antaranews Lampung

KSPI: Pengusaha tidak bisa PHK buruh mogok

Senin, 23 November 2015 21:11 WIB
Image Print
...Jika dikatakan unjuk rasa atau mogok nasional, artinya ada instruksi dari pimpinan (organisasi buruh) nasional, yang diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh...

Jakarta (ANTARA Lampung) - Pengusaha tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang melakukan mogok atau unjuk rasa nasional, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Iqbal menyatakan bahwa mogok maupun unjuk rasa nasional sesuai dengan undang-undang, yaitu UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Jika dikatakan unjuk rasa atau mogok nasional, artinya ada instruksi dari pimpinan (organisasi buruh) nasional, yang diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujar Iqbal usai sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ada pun yang dimaksud Iqbal adalah pasal 4 (e) UU Nomor 21 tahun 2000, yang menyatakan "(serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh) mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Jadi, lanjut Iqbal, jika serikat buruh memerintahkan anggotanya melakukan mogok, maka mereka wajib mengikuti, sesuai dengan AD/ART masing-masing organisasi.

Jika ada pengusaha yang mem-PHK buruh karena unjuk rasa nasional, seperti yang diadakan pada 24-27 November 2015, Iqbal menyatakan pihaknya akan melakukan tuntutan perdata terhadap perusahaan tersebut.

Terkait unjuk rasa nasional pada 24-27 November yang melibatkan sekitar empat juta buruh di seluruh Indonesia tersebut, Iqbal menyatakan sudah mengajukan izin ke pihak kepolisian.

Aksi unjuk rasa nasional sendiri direncanakan dimulai pada pukul 06.00 sampai 18.00 di seluruh Indonesia.

Said Iqbal menuturkan, massa buruh akan dipusatkan di kawasan-kawasan industri, selain juga di pelabuhan dan jalan-jalan tol. Tetapi, tetap ada kemungkinan massa akan bergerak ke Istana Kepresidenan dan kantor-kantor gubernur.

Di Jakarta, Pulo Gadung, Sunter, Cakung, Tanjung Priok, adalah beberapa tempat yang menjadi lokasi unjuk rasa.

Diperkirakan ada sekitar empat juta buruh akan terlibat dalam aksi nasional ini.

Salah satu isu utama yang diserukan para buruh adalah penolakan terhadap Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026