Logo Header Antaranews Lampung

Serda YH Intel Kostrad yang Tembak Mati Japra

Rabu, 4 November 2015 22:02 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA Lampung) - Ternyata Serda YH (35) yang menembak hingga tewas seorang pengendara motor, setelah mobil yang dikendarai diserempet korban, adalah personel intel Kostrad.

Anggota Yon Intel Kostrad Serda YH (35), yang menembak seorang pengendara motor, Marsin alias Japra (40), di Jalan Mayor Oking Jayataatmaja, Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (3/11), ternyata sedang menjalani tugas khusus dengan membawa senjata jenis FN.

"Serda YH merupakan anggota intel Taipur Kostrad yang sedang menangani tugas khusus," kata Danyon Intel Kostrad Mayor Deni Eka kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut dia, prajurit TNI yang dibekali dengan senjata adalah anggota yang mendapatkan tugas, khususnya tugas rawan misalnya, penanganan narkoba, teroris, dan ISIS.

"Nah dia (Serda YH) yang masuknya tugas rawan. Ada surat perintahnya. Ada batas waktu, misalnya tiga hari, kalau sudah selesai itu dibalikin. Ini belum selesai, jadi belum dikembalikan. Kalau sudah selesai dikembalikan di satuan. Kalau nggak tugas nggak dibawa, disimpan di satuan," ujarnya.

Menurut Deni, usai penembakan itu, pelaku langsung menuju ke Pospol dan menyerahkan diri ke POM TNI terdekat, setelah mengosongkan senjata.

"Rencana memang mau ke Subdenpom, tapi massa banyak jadi nggak bisa putar balik, keburu dihadang. Pistol diambil Pom, polisi nggak berani ambil. Serda YH mengosongkan senjata, baru datang POM diambil. Selama ini, dia dikenal pendiam, jarang bicara, paling hanya senyum-senyum," ujarnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, dirinya langsung menuju lokasi kejadian. Lalu bersama dengan Ketua DPC BPPKB Bogor Tubagus Enungsutisna, mengunjungi rumah korban.

"Malam itu saya langsung meluncur dari Karawang karena sedang latihan Taipur ke Subdenpom. Tadi malam kita santuni keluarga korban dalam bentuk uang. Tadi juga disantuni uang dan sembako. Untuk tahlilan juga kita siapkan," kata dia lagi.

Kadispen TNI AD Brigjen TNI M Sabrar Fadhilah, mengatakan, proses hukum harus terus berjalan sesuai perintah KSAD Jenderal TNI Mulyono.

"Sekarang masih proses pemeriksaan. Kenapa ini kok bawa senjata. Kita serahkan penyelidikannya kepada Denpom," katanya lagi.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026