
Ini Kelanjutan Kasus Penimbunan Sapi

Jakarta (ANTARA Lampung) - Bareskrim Polri masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penimbunan sapi siap potong yang menyebabkan kelangkaan daging dan meningkatnya harga daging sapi di pasaran.
"Rencananya begitu pemeriksaan saksi-saksi selesai, minggu depan gelar perkara untuk memutuskan status perkara sekaligus menetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
Menurutnya, pihaknya telah memeriksa 14 saksi dalam kasus tersebut, di antaranya dari pihak Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO), Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia (APHI) dan pejabat Kementan.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya juga menemukan adanya dugaan kerja sama antara asosiasi pedagang dengan feedlot (tempat penggemukan sapi) menyusul temuan surat yang berisi larangan berjualan daging sapi.
"Kami mau mengusut kasus ini secara tuntas, baik penimbunnya maupun yang menghasut mereka (untuk) tidak berjualan," ujarnya.
Pada Rabu (12/8), penyidik Bareskrim memeriksa dua lokasi penggemukan sapi di daerah Tangerang. Operasi tersebut dilakukan sehubungan dengan terjadinya kelangkaan daging hewan tersebut di pasaran.
Usaha penggemukan sapi yang diperiksa tersebut merupakan milik PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS)di Jalan Kampung Kelor Nomor 33 Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut dimiliki oleh tiga orang yakni BH, PH dan SH.
Lalu perusahaan penggemukan sapi kedua yang dicek yakni PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang berlokasi di Tanjung Burung Nomor 33, Desa Kandang Genteng, Teluk Naga, Tangerang.
Dari penelusuran polisi, SH juga pemilik PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM).
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan ada empat ribu ekor sapi siap potong yang diduga sengaja ditimbun di dua perusahaan itu.
"Tadi malam saya memimpin langsung pengecekan ke dua lokasi penampungan sapi, ditemukan 21.933 ekor sapi. Dari jumlah itu, yang siap potong empat ribu ekor," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
PT BPS dan PT TUM diketahui merupakan pemasok daging untuk kawasan Jabodetabek dan Banten.
Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka terkait penemuan ribuan sapi yang ditimbun.
Waseso menegaskan bila pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses secara hukum.
"Bila ternyata benar ada pelanggaran hukum, saya akan dengan tegas mengambil langkah hukum sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
