
Wah.. ada 200 WNI terancam hukuman mati

...Pemerintah tidak melihat status dan selama orang tersebut warga Indonesia maka pasti diberikan bantuan," kata Salman...
Surabaya (ANTARA Lampung) - Berdasarkan catatan Kementrian Luar sampai saat ini ada sekitar 200 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mayoritas sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di luar negeri.
"Sampai bulan ini, sekitar 200 WNI yang terancam hukuman mati karena sejumlah kasus," kata Salman Alfarisi, staf ahli Kementerian Luar Negeri, di sela sosialisasi penanganan kasus besar di luar negeri yang melibatkan WNI di Surabaya, Senin.
Menurut dia, tidak hanya pembunuhan, jenis kasus lainnya yang menyebabkan WNI terancam hukuman mati antara lain narkoba dan tuduhan sihir.
Pemerintah hingga kini sudah membebaskan 15 orang yang sebelumnya terancam hukuman mati di luar negeri.
Pihaknya berjanji terus melakukan upaya pendampingan pada WNI di luar negeri, terutama yang terjerat kasus hukum, meski diakuinya banyak berasal dari TKI ilegal.
"Pemerintah tidak melihat status dan selama orang tersebut warga Indonesia maka pasti diberikan bantuan," kata Salman, mantan Duta Besar Indonesia di Uni Emirat Arab.
Ia menjelaskan penyebaran WNI di luar negeri didominasi Malaysia dengan 2,5 juta orang, kedua di Arab Saudi dengan 800 ribu orang, serta sejumlah negara lain di Afrika maupun Amerika Selatan.
Di tempat sama, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Lalu Muhamamd Iqbal menjelaskan jumlah total kasus WNI di luar negeri periode 1 Januari-27 Juli 2015 sebanyak 29.237 kasus, dengan 27.640 kasus atau 94,5 persennya telah diselesaikan.(Ant)
Pewarta : Fiqih Arfani
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
