Logo Header Antaranews Lampung

Menang Praperadilan Ketua DPRD Lampung Utara Bebas

Senin, 15 Juni 2015 06:29 WIB
Image Print

Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara Rahmat Hartono telah dibebaskan dari Rutan Wayhui BandarLampung, setelah dinyatakan tidak bersalah dan menang gugatan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabumi.

Rahmat Hartono di Kotabumi, Minggu (14/6), menegaskan dalam kasus yang telah dialaminya itu tidak menyalahkan siapa pun.

Rahmat terjerat kasus korupsi selaku Direktur PT Way Sabuk itu, dinyatakan bebas setelah menang dalam sidang praperadilan yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi atas dugaan kasus korupsi pelebaran jalan jalur dua Kotabumi tahun anggaran 2011--2012 dengan kerugian negara sebesar Rp520.477.974.

"Alhamdulillah, ternyata di dunia ini masih ada orang (hakim, Red) yang berani mengatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah," ujarnya pula.

Mengenai penetapan status tersangka yang disandangnya ternyata tidak sah, Rahmat Hartono mengaku tidak akan menuntut dan menyalahkan siapa pun.

"Saya tidak akan menyalahkan siapa pun, dan yang pasti saya tidak mau melawan kezaliman dengan kezaliman," kata dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kotabumi, Masridawati, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Rahmat Hartono atas status tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kotabumi, pada sidang putusan yang digelar Jumat (12/6) lalu.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan dari pemohon (Rahmat Hartono, Red).

Hakim menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan termohon (Kejari Kotabumi, Red) dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, menyatakan tidak sah surat penyidikan termohon, menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan atas diri pemohon.

Hakim juga memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan, memulihkan hak pemohon dalam kedudukan dan hak serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Indra Lesmana selaku Humas PN Kotabumi menjelaskan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan No: 1 Pid/Praperadilan/2015/PN.KBU, yakni adanya bukti baru yang disampaikan oleh pemohon, di antaranya penetapan Organda Najaya (Komisaris PT Way Sabuk) sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan Rahmat Hartono, kemudian hasil labolatorium forensik yang menjelaskan tanda tangan Rahmat Hartono dalam dokumen proyek tersebut dipalsukan.

"Karena itu, berdasarkan fakta persidangan praperadilan bahwa penetapan Rahmat Hartono sebagai tersangka tidak sah," ujar Indra.

Sedangkan dari Kejari Kotabumi belum ada keterangan resmi mengenai hasil putusan praperadilan tersebut.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026