
Mendag Tetapkan HPP Gula Kristal Putih 2015

Saya ingin mengumumkan peraturan Menteri Perdagangan tentang penetapan harga patokan petani gula kristal putih tahun 2015."
Surabaya (ANTARA Lampung) - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengumumkan keputusan mengenai penetapan harga patokan petani untuk gula jenis kristal putih 2015 sebesar Rp8.900.
"Saya ingin mengumumkan peraturan Menteri Perdagangan tentang penetapan harga patokan petani gula kristal putih tahun 2015," kata Rachmat Gobel saat mendampingi Presiden meninjau Pabrik Gula Gempolkrep di Mojokerto, Kamis (21/5).
Mendag menjelaskan yang dimaksud dengan gula kristal putih adalah gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut yang termasuk dalam pos tarif HS 17019100 dan 1701999000.
"Harga patokan petani yang disingkat HPP adalah patokan harga gula kristal putih ditingkat petani," katanya.
Sementara itu Direktur PTPN X Subiyono saat menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo menjelaskan perusahaan yang dipimpinnya memiliki 10 pabrik gula di Jawa Timur yang memproduksi 460.000 ton pada 2014 atau sekitar 20 persen dari kebutuhan gula nasional.
"Tahun ini kami menargetkan produksi gula 507.000 ton sehingga tetap menjadi produsen gula terbesar di Indonesia," katanya.
Subiyono mengatakan selain pabrik gula, PTPN X juga mengembangkan pabrik etanol yang mengolah limbah tebu dan juga tenga merintis pembangkit listrik hasil olehan limbah tebu padat.
Pewarta : Panca Hari Prabowo
Editor:
Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
