
Eksekusi Sembilan Ruko di Lahan PT KAI

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeksekusi sembilan rumah toko (ruko) pada lahan milik PT Kereta Api Indonesia Sub Divisi Regional III.2 Tanjungkarang di Bandarlampung, Rabu (28/1), meskipun sempat ditentang ratusan warga.
Kepala Bidang Humas PT KAI Sub-Divre III.2 Tanjungkarang, Muhaimin, di Bandarlampung, mengatakan PT KAI hanya melaksanakan perintah eksekusi pengadilan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 1.815 meter persegi milik PT KAI setempat.
Eksekusi ini dilaksanakan pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sedangkan karyawan PT KAI beserta pihak kepolisian dan personel TNI hanya mengawasi saja.
"PT KAI lega atas selesainya eksekusi ruko tersebut, sehingga proses pembongkaran ruko ini berjalan lancar tanpa kendala," katanya.
Ia menambahkan, ke depannya PT KAI belum mengetahui pemanfaatan ruko tersebut setelah berhasil dieksekusi. Rencana saat ini hanya fokus mengosongkan lahan PT KAI yang masih ditempati masyarakat.
Eksekusi sembilan ruko itu diwarnai ketegangan antara pihak PT KAI Sub-Divre III.2 Tanjungkarang dengan massa yang mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Sembilan ruko di Jalan Teuku Umar Kedaton di Bandarlampung, Rabu pagi hingga siang, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam kaitan sengketa lahan yang telah dimenangkan oleh PT KAI Sub-Divre III.2 Tanjungkarang.
Menjelang eksekusi, ratusan massa sejak pukul 09.00 WIB telah berkumpul berupaya menghalangi tim eksekusi didampingi petugas PT KAI dan polisi yang ingin merobohkan sembilan ruko tersebut.
Massa membawa sejumlah spanduk dan menempelkannya di ruko, spanduk tersebut berisikan sikap keberatan mereka terhadap rencana eksekusi, di antaranya bertuliskan "Pengadilan dan PT KAI telah bertindak sewenang-wenang dengan melakukan penggusuran ini", dan "Tanah ini milik kami, kami punya sertifikat hak milik (SHM),".
Massa yang berjumlah sekitar 700 orang yang merupakan warga Kelurahan Sawah Brebes itu sempat memblokade Jalan Teuku Umar, sehingga mengakibatkan kemacetan arus kendaraan sepanjang dua kilometer.
Tidak hanya masyarakat, terlihat juga aktivis LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GALAK) menemani pemilik ruko Gunawan Santoso dan kuasa hukumnya Mudharwan Yusuf.
Di lokasi, 300 orang pegawai PT KAI ditambah 150 personel kepolisian dan TNI mengamankan pelaksanaan eksekusi. Tiga ekskavator juga diturunkan untuk merobohkan ruko tersebut.
Suasana makin tegang saat pembacaan perintah eksekusi oleh pihak PT KAI sebelum penggusuran ruko itu, dan massa yang berkumpul di depan mencoba merangsek masuk ke dalam, beberapa di antaranya protes karena pembacaan putusan tersebut tidak terdengar.
Sejumlah warga berusaha merangsek masuk ke dalam, sehingga juru sita dari PN Tanjungkarang harus dilindungi oleh kepolisian dengan membentuk lingkaran pagar betis.
Warga menyayangkan tindakan PT KAI yang melakukan eksekusi tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak.
"Seharusnya ada kesepakatan antara pendiri dan pemilik bangunan sebelum eksekusi ini dilakukan, namun di sini PT KAI bersikukuh untuk menyegel dan membongkar bangunan ruko dengan dalih surat eksekusi pengadilan negeri," kata Mudharwan Yusuf selaku kuasa hukum.
Ia mengatakan, meski sudah dinyatakan sebagai pemenang dalam sidang, seharusnya mediasi didahulukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Setelah pembacaan putusan selesai, ekskavator mulai bekerja membongkar lantai dua ruko.
Pembongkaran dimulai dari ruko Istana Buah, selanjutnya berturut-turut Toko Polygon Utama dan kantor Dewan Pimpinan Daerah Komite Sepeda Indonesia yang dibongkar. Toko Kertas Hutarih Jaya serta Percetakan Gema menjadi ruko terakhir yang dibongkar.
Maezunah (29), warga Sawah Brebes menangis histeris ketika ekskavator mulai membongkar lantai dua ruko. "Ini bukan masalah Rp1 juta atau Rp2 juta. Berikutnya rumah kami juga pasti akan kena," katanya pula.
Setelah ruko dibongkar, selanjutnya sejumlah pegawai PT KAI memasang pagar mengelilingi halaman ruko. Petugas PT KAI juga memasang stiker yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik PT KAI.
Pewarta : Roy Baskara Pratama
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
