
BPSK Lamteng Dilantik

Gunung Sugih (Antara Lampung) - Bupati Lampung Tengah A Pairin melantik pengurus Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 di Aula Kopiah Emas Lampung Tengah kemarin.
Pembentukan BPSK Lampung Tengah itu mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Paser, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Barrum, dan Kabupaten Cirebon, serta Kota Bandar Lampung dan Kota Tanjung Balai.
Adapun anggota BPSK Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 adalah sebagai berikut : Zulkifli (unsur pemerintah), Abul Awaali Zubair (unsur pemerintah), Syahril (unsur pemerintah), Triyono Heriyanto (unsur konsumen), Angga Saputra (unsur konsumen), Bambang Irawan (unsur konsumen), Sukamto (unsur pelaku usaha), Ahmad Rio Alam (unsur pelaku usaha) dan Nova Dwi Kristiantoro (unsur pelaku usaha)
Pewarta :
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
