Logo Header Antaranews Lampung

Presiden Harus Ikut Damaikan DPR

Selasa, 2 Desember 2014 19:57 WIB
Image Print
Melarang menteri rapat dengan DPR itu salah, melanggar UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Instruksi Presiden itu dapat memperkeruh suasana."

Jakarta (ANTARA Lampung) - Presiden Joko Widodo harus ikut "mendamaikan" kondisi perpolitikan yang memanas di DPR, dan jangan ikut terprovokasi, kata anggota Fraksi Keadilan Sejahtera DPR Al Muzzammil Yusuf.

"Melarang menteri rapat dengan DPR itu salah, melanggar UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Instruksi Presiden itu dapat memperkeruh suasana," katanya di Gedung Nusantara I DPR, Selasa.

Muzzammil menambahkan para menteri dapat dipanggil paksa jika tidak memenuhi undangan rapat dengan DPR. DPR dapat meminta pihak kepolisian untuk memanggil paksa menteri yang melanggar UU MD3.

"Tapi itu kan tidak perlu dilakukan, tidak baik dilihat. Memperburuk hubungan antara pihak eksekutif dengan legislatif," ujarnya.

Dia mengimbau Presiden Jokowi yang harus mendorong menterinya memenuhi undangan DPR. Rapat dengan DPR bukan membahas persoalan politik, melainkan terkait berbagai permasalahan nasional yang terjadi di Indonesia.

Para menteri tidak perlu "dipaksa" mencampuri permasalahan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Lagi pula kedua koalisi itu telah berdamai, dan disepakati bersama untuk mengubah beberapa pasal dalam UU MD3.

"Pak Jokowi itu bukan Presiden KIH atau KMP, tetapi Presiden Indonesia," katanya.

Menteri dapat meminta kepada DPR keputusan strategis tidak diambil untuk sementara waktu, dengan alasan alat kelengkapan belum lengkap.

"Walaupun dalam rapat pengambilan keputusan ditunda. 'Say hello' itu kan lebih baik sehingga dapat saling kenal," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026