
Pemkot Bandarlampung Siap Terima KIS

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung siap menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan program ini pun tidak akan "bertabrakan" dengan program wali kota.
"Program KIS dari pemerintah pusat ini tidak akan `bertabrakan` dengan program bapak wali kota," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung dr Amran di Bandarlampung, Senin (10/11).
Dia mengatakan, untuk saat ini pemkot belum menerima arahan tentang program KIS tersebut sehingga belum ada sosialisasi.
Ia melanjutkan nantinya program pemerintah pusat dan daerah akan disinkronkan, sebab pemkot mempunyai program yang sama yakni jaminan kesehatan masyarakat Kota Bandarlampung.
"Hingga saat ini belum ada intruksi wali kota, tapi bisa dipastikan program daerah tidak akan terganggu. Justru daerah ikut membantu pemerintah pusat," kata dia.
Program KIS, ujarnya lagi, mengambil data dari BPJS sedangkan pemkot mengambil data dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung. Artinya, seluruh masyarakat bisa mendapatkan kesehatan gratis.
"Memakai kartu Jamkesda program pemkot bisa dan pakai KIS pun bisa," kata dia.
Perogram pemkot, ditegaskannya tidak mengambil dari data BPJS melainkan dari Disdukcapil, sehingga jika ada warga yang belum mendapatkan KIS bisa berobat menggunakan Jamkesda.
Amran mengatakan, program jaminan kesehatan masyarakat Kota Bandarlampung yang digalakkan oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN akan diterapkan 1 Januari 2015. Seluruh rumah sakit beserta Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskeskel dan Puskesmas Rawat Inap di Bandar Lampung pun digandeng dalam program ini.
"Pada 1 Januari 2015 Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Bandarlampung akan mulai diterapkan. Seluruh rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas rawat inap dan poskeskel kita gandeng dalam program ini," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, program ini berlaku untuk rawat inap kelas III selama 5 hari. Masyarakat mampu maupun tak mampu bisa menggunakannya. Tidak seperti Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang hanya berlaku bagi warga miskin.
"Masyarakat cukup membawa fotokopi KK dan KTP untuk kelengkapan administrasi di rumah sakit," katanya pula.
Pewarta : Roy Baskara Pratama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
