
Pimpinan DPRD Lampung Dilantik

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pimpinan DPRD Provinsi Lampung yang terdiri atas ketua dan empat wakil ketua masa bakti 2014--2019 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Haryanto di Gedung DPRD setempat, Senin.
Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD itu merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.18-3875 Tahun 2014 tanggal 19 Oktober 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Pimpinan DPRD itu terdiri atas Ketua Dedi Afrizal (PDI Perjuangan), Wakil Ketua H. Toto Herwantoko (Partai Demokrat), Wakil Ketua Pattimura (Gerindra), Wakil Ketua Ismet Roni (Golkar), dan Wakil Ketua Johan Sulaiman (PKS).
Sidang paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah dan janji ketua dan wakil ketua DPRD lampung periode 2014--2019 itu dihadiri Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, pejabat Fokorpimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Lampung.
Gubernur Lampung Ridho Ficardo dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut dia, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah.
Kedudukan yang setara bermakna bahwa antara DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan yang sama sejajar dalam arti tidak saling membawahi, atau satu bertanggung jawab pada yang lain.
"Hubungan itu secara operasional bermakna bahwa DPRD adalah mitra kerja pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi masing-masing," katanya.
Ia mengatakan bahwa DPRD dan pemerintah daerah wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan harus saling mendukung tanpa mengabaikan daya kritis anggota DPRD agar masing-masing dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk terlaksananya kewajiban daerah.
Implementasi dari hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah berdasarkan Pasal 207 UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah adalah hubungan kemitraan diwujudkan dalam bentuk persetujuan bersama dalam pembentukan perda, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan pemerintah daerah, rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala, dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa kedudukannya sebagai lembaga perwakilan di daerah, DPRD memiliki hak-hak berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak-hak DPRD sebagai satu kesatuan. Ini berarti pelaksanaan penggunaan hak-hak DPRD tidak secara otomatis dapat memberhentikan kepala daerah, sebagaimana acap kali diinginkan oleh beberapa daerah selama ini.
Pelaksanaan penggunaan hak-hak DPRD dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi harus disikapi melalui penilaian secara analistis, objektif, dan selalu mendasarkan pada aspek hukum.
Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
