Logo Header Antaranews Lampung

Pengembang Pasar SMEP Terancam Bayar Denda

Jumat, 3 Oktober 2014 18:39 WIB
Image Print
Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN (www.lampungonline.com).

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pengembang Pasar SMEP Bandarlampung PT Prabu Artha terancam membayar denda jika proyek tersebut tidak dikerjakan pada Desember 2014.

"Desember nanti harus ada kepastian, ingin mulai pembangunannya atau diputus kontraknya, dengan catatan jika kontrak diputus, Direktur PT Prabu Artha, Ferry Sulistyo alias Alay harus mengembalikan semua uang pedagang yang telah diambil," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya masih mempertahankan Alay sebagai pengembang Pasar SMEP karena pihak pengembang telah mengambil uang muka dari para pedagang Pasar SMEP.

Karena, sudah mengambil uang dari pedagang, pengembang harus menyelesaikan pembangunannya. Itu pun jika ingin melanjutkannya.

"Jika tidak ingin dikerjakan mereka harus kembalikan semua uang pedagang yang telah diambil," kata dia.

Ia mengharapkan pembangunan Pasar SMEP segera selesai agar pedagang dapat merasakan bangunan baru dan lebih baik dari sebelumnya.

"Saya juga mau pembangunannya cepat selesai. Bukannya ada permainan dengan Alay, bisa dicek hal tersebut," kata dia.

Herman HN melanjutkan bahwa kendalanya ialah uang pedagang telah diambil. Tentunya tidak rela jika uang pedagang telah diambil dan tidak dikembalikan.

"Kalau uang pedagang hilang kan, yang tanggung jawab pemerintah," katanya.

Dia menegaskan bahwa Alay harus bertanggungjawab dan melanjutkan kembali pembangunan Pasar SMEP yang telah lama berhenti. Pemerintah tetap memperhatikan kepentingan dari pedagang dan tidak ingin uang mereka hilang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bandarlampung Khasrian Anwar mengatakan, pihaknya sudah memberikan deadline kepada Alay untuk melanjutkan pembangunan Pasar SMEP di bulan Oktober ini.

"Jika pak wali kasih waktu ke Alay sampai bulan Desember ya tidak apa-apa. Tapi kita memang sudah kasih waktu supaya bulan Oktober ini dilanjutkan, namun menunggu konsep gambarnya dulu dikirim ke pemkot," kata dia.

Ia melanjutkan bahwa setelah itu akan dilakukan perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemkot dengan PT Prabu Artha. Jika konsep gambarnya berubah, otomatis PKS pun berubah sanksinya pun dipertegas yakni tiga kali melanggar batas waktu pembangunan yang ditetapkan maka akan langsung diputus kontraknya.



Pewarta :
Editor: Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026