
Kejaksaan Telaah Program Umroh Lampung
Selasa, 18 Maret 2014 06:28 WIB

Berdasarkan data yang diterima Antara, di Bandarlampung, Selasa (11/3), praktik jamaah siluman itu modusnya berupa nama jamaah umroh dipecah dari satu nama menjadi dua dan sebagian besar mereka adalah anggota DPRD Lampung
Bandarlampung (Antara Lampung) - Kejaksaan Tinggi Lampung menelaah laporan bahwa dalam Program Umroh Pemerintah Provinsi Lampung 2014 terdapat sejumlah anggota DPRD setempat yang masing-masing nama dan nomornya dipecah dua.
"Kami sedang menelaah laporan tersebut, jika memang terbukti bisa dikenakan pasal penggelapan jabatan," kata Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin.
Dia mengatakan kejaksaan saat ini masih pengumpulan data dan keterangan.
"Akan kita tindak lanjuti, kalau memang ditemukannya indikasi korupsinya," kata dia.
Dia mengungkapkan sisa uang umroh tahun 2013 yang digunakan pada tahun berikutnya adalahn kesalahan. Sebab, jika uang ditahun 2013 tersebut sisa harus dimasukkan dulu ke kas daerah atau negara.
Terkait biaya umroh per peserta sebesar Rp25 juta namun kenyataan Rp15 juta, Sarjono mengatakan itu ada unsur tindak pidananya juga yakni ada semacam tindak pidana yang sengaja menaikkan harga sebenarnya, kalau Rp15 juta dibuat menjadi Rp25 juta Itu tidak boleh, itu sudah masuk korupsi.
"Nanti akan kami telaah dulu dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan, karena ini menyangkut uang negara," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung memprogramkan ibadah umroh bagi berbagai lapisan masyarakat hingga pejabat daerah pada tahun 2014, tetapi diduga ada nama jamaahnya "siluman".
Berdasarkan data yang diterima Antara, di Bandarlampung, Selasa (11/3), praktik jamaah siluman itu modusnya berupa nama jamaah umroh dipecah dari satu nama menjadi dua dan sebagian besar mereka adalah anggota DPRD Lampung.
Pemprov Lampung memberangkatkan sekitar 850 jamaah umroh tahun 2014, dari jumlah itu nama jamaah yang diduga fiktif, sebagian anggota dewan yang terdata itu seperti nama lengkap Ismet Roni menjadi Ismet nomor urut 273 dan Roni (274), Bambang Imam Santoso menjadi Bambang (275) dan Imam Santoso (276). Kemudian Mega Putri Tarmizi menjadi Mega Putri (277) dan Tarmizi (278).
Kemudian, Hidir Ibrahim menjadi Hidir (279) dan Ibrahim (280), Ahmad Bastari jadi Ahmad (289) dan Bastari (290), Tony Eka Candra menjadi Tony (291) dan Eka Chandra (292). Dendi Ramadhona Kaligis menjadi Dendi (293) dan Ramadhona Kaligis (294), Firman Yani menjadi Firman (295) dan Yani (296)
Pewarta : Roy Baskara
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
