
Kejati Lampung Didemo Pekerja Pelindo II

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Puluhan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) II Pelabuhan Panjang Bandarlampung melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa, mempertanyakan penetapan rekan mereka menjadi tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan.
Puluhan orang yang berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Lampung, di Bandarlampung, Selasa (28/1), meminta teman kerja mereka, Acmad Yoga Suryadharma selaku Direktur Teknik PT Pelindo II Lampung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran lingkungan akibat pengerukan yang dilakukan PT Pelindo, agar dapat dipertimbangkan oleh Kejati Lampung.
"Kami perlu sampaikan bahwa pengerukan yang dilakukan PT Pelindo II Cabang Panjang pada tanggal 17 November 2012, sedangkan kematian ikan di perairan Teluk Lampung terjadi 17 Oktober 2012 atau satu bulan sebelumnya," kata Ketua SPPI II Pelabuhan Panjang Mursadi.
Dengan alasan itu, kata dia, pihaknya meminta penegak hukum untuk mengkaji kembali apakah pengerukan dimaksud layak diduga mengakibatkan kematian ikan milik para petani keramba jaring apung di perairan Laut Tegal Kabupaten Pesawaran.
Dia menjelaskan bahwa seluruh anggota SPPI II Cabang Panjang yang juga bagian dari masyarakat Indonesia bertekad mendukung serta mengawasi proses hukum terkait dengan masalah pengerukan yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja.
"Penegak hukum harus mengungkap seluruh fakta hukumnya, untuk dapat menilai secara jujur, benar, dan adil dalam penyelesaian perkara tersebut. Kami juga tetap menjunjung tinggi objektivitas proses hukum yang sedang berjalan agar terpenuhi rasa keadilan bagi semua pihak," kata dia lagi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko menanggapi aksi demo itu mengatakan bahwa pihaknya telah menampung semua yang disampaikan oleh mereka.
"Kami sudah menampung semua apa yang disampaikan, mereka juga menyampaikan bukti-bukti baru dari perkara tersebut. Intinya, pengunjuk rasa meminta penegak hukum untuk lebih profesional dan berkeadilan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kelompok Kerapu Lampung (Fokkel) Ringgung Ali Al Haidar mempersilakan saja memprotes atau berunjuk rasa terkait dengan pengerukan yang dilakukan PT Pelindo II tersebut.
"Akibat pengerukan yang dilakukan PT Pelindo II Cabang Panjang di perairan Teluk Lampung telah mengakibatkan ikan-ikan kami mati. Dampak pengerukan itu memicu pertumbuhan plankton red tide secara massal karena pengerukan tersebut sudah melampaui batas baku mutu air laut yang mengakibatkan semua ikan mati dan air laut berubah menjadi merah dan kental," katanya pula.
Pewarta : Roy Baskara
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
