
Bupati Usulkan Solusi Atasi Longsor Lampung Barat

Diharapkan ke depan ada langkah perbaikan secara permanen,"
Liwa, Lampung Barat, (ANTARA LAMPUNG) - Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri telah melaporkan secara tertulis kepada Gubernur Lampung Sjachroedin ZP perihal titik-titik rawan longsor di daerahnya agar bisa dilakukan perbaikan permanen.
"Sepanjang jalan lintas Liwa Kabupaten Lampung Barat ke Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, terdapat empat titik yang kondisinya di pinggir jalan telah tergerus longsor dan telah terjadi sejak beberapa tahun silam," ujar Bupati di Liwa,Kamis.
Menurut Mukhlis yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat itu, pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur Lampung Sjachroedin ZP tentang hal tersebut.
"Diharapkan ke depan ada langkah perbaikan secara permanen," ujar bakal calon wakil gubernur Lampung pada pilkada mendatang itu pula.
Dia menyebutkan, empat titik rawan longsor itu, antara lain di Pekon (Desa) Bakhu Kecamatan Batuketulis, kemudian tanjakan Kejadian di Kecamatan Belalau, serta badan jalan di Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit, serta tikungan Pekon Kotabesi Kecamatan Batubrak.
"Sudah kita laporkan, karena memang sejak tahun 2010 lalu ruas jalan Liwa-Bukitkemuning yang sebelumnya jalan provinsi telah ditingkatkan menjadi jalan nasional, sehingga penanganan permanennya tetap dilakukan oleh pusat," ujar Mukhlis pula.
Pada Senin (11/11) sekitar pukul 19.00 WIB, rumah Fairus, warga Kotabesi Kecamatan Batubrak terbawa longsor.
Tidak berapa lama dari kejadian itu, Bupati Mukhlis Basri bersama Kepala Dinas PU Mulyadi Irsan dan Kepala Dinas Perhubungan Saekhuddin meninjau lokasi longsor tersebut.
"Longsor yang terjadi itu merupakan musibah yang tidak satu pun bisa mengetahui kapan akan terjadi, kami berharap pemilik rumah bisa lebih bersabar menerima cobaan ini," ujar Mukhlis pula.
Pada pekan lalu, jalan lintas Liwa-Kuri mengalami longsor sepanjang sekitar 50 meter dengan kedalaman berkisar 20 meter sehingga memutus akses jalan lintas utama Kabupaten Lampung Barat ke Pesisir Barat tersebut.
Penanganan jalur alternatif harus menembus jalan di sekitarnya dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sehingga memerlukan izin dari Kementerian Kehutanan.
Pewarta : Gatot Arifianto
Editor:
Agusta Hidayatullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
