"Debt Collector" Bertindak Kriminal, Apa Sanksinya ?

id polisi

"Debt Collector" Bertindak Kriminal, Apa Sanksinya ?

Ilustrasi kejahatan

Bandarlampung (Antara Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengecam keras tindakan pemungut utang atau "debt collector" dari perusahaan pembiayaan yang melakukan tindakan kriminal terhadap krediturnya.
    
"Kemarin kami melakukan pendampingan terhadap korban di Polsek Gedongtataan Pesawaran terkait pengambilan barang konsumen dengan cara membobol rumah," kata tim kuasa hukum LBH Bandarlampung, Hardian Ruswan, Selasa (23/7).
    
Menurutnya, pencurian itu diduga dilakukan oleh lima orang  debt collector.
    
"Mereka membobol rumah dan mengambil televisi ukuran 29 inci," katanya.
    
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 Juli 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor di Dusun I Desa Bogorejo Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
    
"Pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak dan mendongkel gerendel  kunci pintu bagian depan rumah warga selanjutnya mengambil satu buah televisi ukuran 29 inci yang disimpan di dalam kamar," ujarnya.
     
"Mereka membobol rumah ketika keadaan rumah kosong," kata dia lagi.
    
Hardian mnambahkan, secara hukum tindakan debt collector tersebut tidak dibenarkan secara perdata,
    
"Tindakan pembobolan rumah dan mengambil barang tanpa izin masuk unsur pidana pencurian. Tersangka bisa dikenakan pasal 363 KUHP," katanya.
    
"Kami masih menelusuri ke depannya berkaitan dengan lembaga pembiayaan atau leasing yang melakukan tindakan di luar prosedur hukum," ujarnya pula.
    
Ia meminta aparat kepolisian harus bertindak tegas dan serius terhadap perlakuan 'leasing' yang melanggar prosedur dan berbuat kriminal.
    
Jika tindakan ini tidak ditanggapi secara serius oleh aparat yang berwajib, menurutnya akan berakibat buruk terhadap  kreditur lainnya.