
Benarkah Pilgub Lampung Batal 2013 ?

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Benarkah dipastikan pelaksanaan pemilihan gubernur Lampung tahun 2013 batal, dan siapa yang berhak membatalkan Pilgub Lampung itu?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Dr Nanang Trenggono MSi menegaskan, sementara ini masih fokus untuk menjalankan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur Lampung tahun 2013, karena berpandangan tidak gampang menghentikan atau menunda tahapan pilgub yang sedang berjalan.
"Kami menunggu penjelasan dari KPU Pusat dan putusan resmi," ujar Nanang, di Bandarlampung, Jumat (19/7), menanggapi hasil rapat di Kementerian Dalam Negeri yang menyimpulkan bahwa Pilgub Lampung tidak mungkin bisa digelar pemungutan suaranya pada 2 Oktober 2013, dan KPU Lampung diminta mengkaji peluang digelar bersamaan Pemilu Legislatif 2014.
Menurut Nanang, menanggapi hal tersebut, KPU Lampung masih menunggu penjelasan yang diperlukan dari KPU Pusat di Jakarta untuk memastikannya.
Namun, dia memastikan, para Komisioner KPU Lampung segera akan membahas bersama persoalan tersebut.
"Besok (Sabtu, 20/7) kami rakor pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu Legislatif 2014 dengan KPU kabupaten dan kota di seluruh lampung," ujar dia pula.
Menurut Ketua KPU Lampung itu, pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan agenda nasional itu lebih dulu.
"Namun, perlu saya sampaikan tidak gampang menghentikan tahapan atau sebagian tahapan Pilgub Lampung. Karena, di dalam undang-undang, sebagian tahapan atau keseluruhan tahapan bisa diberhentikan atau ditunda karena dua alasan yaitu bencana alam dan kerusuhan," ujar dia lagi.
Jadi, menurut dia, sementara KPU Lampung masih fokus dengan tahapan yang dijalankan dan telah ditetapkan sebelumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan hasil rapat bersama pada Kamis (18/7), antara lain menyimpulkan Pilgub Lampung tidak mungkin bisa digelar pada 2 Oktober 2013, sehingga KPU Lampung diminta untuk mengkaji peluang penyelenggaraan pilgub bersamaan dengan Pemilu Legislatif 2014.
Keputusan yang merupakan kesimpulan rapat di Kemendagri dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Johan yang menegaskan bahwa Pilgub Lampung tidak mungkin digelar 2 Oktober 2013 karena alasan ketiadaan anggaran.
Sejumlah hasil rapat itu lainnya adalah KPU Lampung diminta untuk mengkaji penyelenggaraan Pilgub Lampung yang disatukan dengan Pemilu Legislatif 2014, dan pembiayaan tahapan pilgub yang telah dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan saat ini oleh KPU Lampung merupakan utang yang harus dibayarkan oleh kepala daerah Lampung terpilih dalam Pilgub 2014.
Hadir dalam rapat tersebut Dirjen Keuangan Kemendagri Iswandi, Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang, Sekretaris KPU Lampung Peturun, dan Komisioner KPU Pusat Juri Ardiantoro.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menanggapi hal tersebut, menyatakan terdapat inkonsistensi Kemendagri dalam hasil rapat percepatan penganggaran Pilgub Lampung 2013, Kamis (18/7) kemarin. Pertama, Mendagri sudah keluarkan surat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia, tanggal 6 Mei 2013, surat No: 270/2305/SJ tentang pelaksanaan pilkada pada tahun 2013. Ditegaskan bahwa kepala daerah yang akhir masa jabatannya pada 2014, maka pemilukadanya harus dilaksanakan pada 2013 agar tidak mengganggu pemilu legislatif dan pemilu presiden pada tahun 2014. Bagi pemda yang belum menyediakan anggaran pemilukada di tahun 2013, agar segera menyediakan anggaran dimaksud.
Menurut Nanang, atas surat Mendagri tersebut kemudian Gubernur Lampung menindaklanjuti dengan membuat surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung No: 900/821/09/2013, tanggal 24 Juni 2013 tentang dana hibah pemilihan gubernur Lampung tahun 2013. Isinya Pemprov Lampung setuju pilgub Lampung dilaksanakan di tahun 2013, dan anggaran akan diakomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2013 setelah dibahas oleh satuan kerja perangkat daerah/SKPD (Badan Kesbangpol, Tim Anggaran Pemprov dan Badan Anggaran DPRD Lampung).
"Jadi, terjadi perbedaan antara surat-surat resmi versus wacana atau statement yang dibangun," ujar Nanang lagi.
Berkaitan persiapan pelaksanaan Pilgub Lampung 2013, sebelumnya KPU Lampung juga telah menegaskan tetap melanjutkan agenda pilkada daerah ini, dengan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kendati masih terjadi tarik ulur pembiayaan yang belum dianggarkan oleh pemprov dan DPRD setempat.
Komisioner Pokja Pencalonan Kepala Daerah KPU Lampung Handi Mulyaningsih di Bandarlampung, Jumat (12/7), mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berhak mengikuti Pilgub Lampung 2013 itu pada tanggal 15--16 Agustus 2013.
Jadwal penetapan dan pengesahan pasangan calon kepala daerah itu sekaligus penentuan nomor urut calon pada tanggal 15--16 Agustus, setelah pada tanggal 9 Juli lalu diumumkan lima pasangan calon kepala daerah tersebut.
"Saat ini masuk tahap perbaikan kelengkapan berkas persyaratan dari lima pasangan calon kepala daerah Lampung itu," ujar Handi pula.
Handi memperkirakan KPU Provinsi Lampung pada akhirnya akan menetapkan lima pasangan calon kepala daerah tersebut, mengingat hampir semuanya dinilai telah memenuhi persyaratan dukungan minimal untuk calon dari jalur perseorangan maupun dukungan partai politik atau koalisi parpol seperti dipersyaratkan untuk calon yang diusung parpol bersama koalisinya.
"Sepertinya begitu, lima pasangan calon kepala daerah itu yang akan ikut dalam Pilgub Lampung nanti," kata dia pula.
KPU telah menerima pengajuan berkas dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diajukan partai politik atau koalisi parpol dan calon perseorangan.
Empat pasangan calon yang diusung parpol/koalisi parpol tersebut adalah M Ridho Ficardo (Ketua Partai Demokrat Lampung)-Bachtiar Basri (Bupati Tulangbawang Barat) yang diusung Partai Demokrat dan koalisinya, Berlian Tihang (Sekdaprov Lampung)-Mukhlis Basri (Bupati Lampung Barat) yang diusung PDI Perjuangan, PPP, dan PKB; M Alzier Dianis Tabranie (Ketua Partai Golkar Lampung)-Lukman Hakim (Wali Kota Metro) yang diusung Partai Golkar dan Partai Hanura; Herman HN (Wali Kota Bandarlampung)-Zainudin Hasan yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) bersama koalisi parpol nonparlemen.
Satu calon pasangan dari jalur perseorangan yang telah lebih dahulu mendaftarkan diri dan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal adalah Amalsyah Tarmizi (mantan Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung)-Gunadi Ibrahim (Ketua Partai Gerindra Lampung).
Berkaitan pembiayaan Pilgub Lampung, sejak awal KPU Lampung juga sudah menegaskan dan mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan domain dan tugas pemerintah, sedangkan KPU adalah institusi yang berhak dan bertanggungjawab untuk melaksanakan pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut berbagai sumber, bila tarik menarik kepentingan tentang pelaksanaan Pilgub Lampung ini tak juga tuntas dalam waktu dekat, dimungkinkan terjadi gugatan antarlembaga di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikannya secara hukum.
Pewarta :
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
