Logo Header Antaranews Lampung

Bawaslu Lampung Panggil Calon DPD

Senin, 15 Juli 2013 20:51 WIB
Image Print

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memanggil bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Ismail Zulkarnain untuk diminta klarifikasi karena melakukan pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk dan baleho di beberapa lokasi.

"Sesuai ketentuan Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2013, kalau bakal calon DPD saat ini belum ditetapkan sebagai peserta pemilu jadi belum boleh memasang alat peraga," kata anggota Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah di Bandarlampung, Senin (15/7).

Ia mengatakan bahwa berbeda dengan calon anggota legislatif karena sejak partainya ditetapkan maka calegnya sudah boleh berkampanye. Sedang DPD belum ditetapkan, sebab itu kami memanggil calon tersebut, dan bakal calon tidak memenuhi panggilan Bawaslu.

Anggota Bawaslu bidang Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran itu lebih lanjut mengatakan bahwa para bakal calon DPD sudah diperingatkan atau sudah dibuat surat teguran agar tidak memasang dulu alat peraga namun tetap saja dilakukan sehingga Bawaslu memberikan sanksi.

"Ya kami dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis hingga melakukan pencabutan paksa alat peraga tersebut, ya sebatas itu," ujarnya.

Saat ditanya apakah Bawaslu juga dapat merekomendasikan balon DPD agar dicoret dari pencalonan karena sudah melanggar kampanye, Khoir membantah hal tersebut.

"Tidak sampai ke situ kewenangan kami, cukup dengan teguran-teguran saja, kalau kita lakukan terus kan mereka juga tentu akan berpikir ulang untuk tidak menaati peraturan," ujarnya.

Sementara terkait pilgub, menurut Khoir jauh berbeda dengan aturan Pemilu Legislatif karena alat peraga pilgub belum bisa ditertibkan mengingat calon-calon tersebut belum menjadi peserta pilgub dan belum memasuki jadwal kampanye.

"Jadi pada UU 32 tahun 2004 disebutkan unsur-unsur kampanye harus komulatif. Itu artinya empat unsur kampanye itu harus dipenuhi, satu saja tidak dipenuhi maka tidak bisa dikatagorikan kampanye. Nah sekarang ini mereka kan belum jadi peserta pilgub jadi belum bisa kita awasi," katanya.

Keempat unsur kampanye tersebut, ujarnya, adalah ada penyampaian oleh pasangan calon atau tim kampanye, ada penyampaian misi visi, ada alat peraga dan ada ajakan dari pasangan calon untuk memilih.

Ia menjelaskan, Bawaslu baru boleh melakukan pengawasan setelah calon-calon gubernur tersebut ditetapkan.

"Masa kampanye pilgub itu kan hanya 14 hari. Setelah 14 hari tersebut, calon tidak boleh lagi berkampanye. Ada masa `grey area` antara masa penetapan sampai masa kampanye dimana calon tidak boleh berkampanye. Nah pada tahapan itulah kami baru bisa melakukan eksekusi bila ada calon yang melakukan pelanggaran kampanye. Kalau melanggar sesuai aturan dapat juga diberikan sanksi pidana," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026