Logo Header Antaranews Lampung

Jaksa Perkara Benazir Bhutto Ditembak

Jumat, 3 Mei 2013 17:44 WIB
Image Print
"Zulfiqar dilarikan ke rumah sakit di mana ia meninggal karena luka-lukanya."

Islamabad (Antara/AFP) - Jaksa utama pemerintah Pakistan pada
perkara pembunuhan Benazir Bhutto, dengan mantan penguasa militer Pervez Musharraf di bawah tahanan rumah, ditembak mati di Islamabad pada Jumat, kata polisi.

Jaksa Chaudhry Zulfiqar ditembak beberapa kali oleh orang bersenjata saat mengendarai mobil ke sidang berikutnya dalam perkara pembunuhan mantan perdana menteri itu, yang dibunuh lebih dari lima tahun lalu.

Pengawalnya juga terluka dalam serangan itu dan seorang wanita tewas ketika Zulfiqar kehilangan kendali atas kendaraannya, kata polisi.

"Chaudhry Zulfiqar menyetir mobilnya. Dia kehilangan kendali dan mobil menabrak seorang wanita yang lewat," kata Yousuf kepada AFP.

"Zulfiqar dilarikan ke rumah sakit di mana ia meninggal karena luka-lukanya."

Polisi mengatakan, pria bersenjata itu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Serangan itu terjadi di siang hari bolong di satu jalan sibuk di lingkungan kelas menengah Islamabad.

Jaksa telah dalam perjalanan untuk tampil di hadapan sidang pengadilan anti-terorisme atas kasus Bhutto di kota tetangga Rawalpindi.

Tak seorang pun yang dihukum atau dipenjarakan untuk kasus pembunuhan Bhutto pada Desember 2007 itu.

Pemerintah Musharraf menyalahkan pembunuhan itu pada pemimpin Taliban Pakistan Baitullah Mehsud, yang membantah keterlibatan apapun atas kasus itu dan tewas dalam serangan pesawat tak berawak AS pada tahun 2009.

Pada Selasa, Musharraf ditempatkan di bawah tahanan rumah dua pekan atas tuduhan bahwa ia bersekongkol untuk membunuh mantan perdana menteri, yang pada saat itu berkampanye untuk pemilu.

Putra Bhutto, Bilawal Bhutto Zardari, yang adalah ketua partai
berkuasa Partai Rakyat Pakistan, menuduh Musharraf sebagai pembunuh Benazir Bhutto.

Pada 2010 sebuah laporan PBB mengatakan kematian Bhutto bisa dicegah dan menuduh pemerintah Musharraf gagal untuk memberikan perlindungan yang memadai kepadanya.

Penerjemah: A. Krisna/B. Soekapdjo.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026