
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja

Bandarlampung (Antara Lampung) - Polda Lampung membongkar sindikat pengedar ganja di wilayah Kota Bandarlampung dengan menangkap pelakunya serta menyita tiga kilogram ganja kering dan enam paket besar sabu-sabu.
"Kami menangkap pelaku Dono (23) dengan barang bukti 3 kg ganja kering," kata Kasubdit I Dit Narkoba Polda Lampung, AKBP Juni Duarsah.
Dia mengatakan, penangkapan yang terjadi pada Sabtu (23/2) pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moleuk (RSUDAM). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Berawal dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan pada hari tersebut, dan didapati Dono dengan barang bukti 3 kg ganja kering yang berada di kantong plastik berwarna hitam.
"Berdasarkan keterangan tersangka, kami mendapatkan informasi bahwa dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari Ari Gunawan (27))," kata dia.
Dari keterangan tersangka, pihaknya langsung meneruskan informasi tersebut dan berhasil mendapatkan Ari di Jl Samratulangu, Tanjung Karang Pusat (TKP) dengan barang bukti enam paket besar sabu-sabu dengan berat 60 gram. Tersangka ditangkap ketika hendak melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, pihaknya kembali melakukan penggeledahan di rumahnya dan di rumah Ari Susanto(30) yang diduga ikut mengedarkan narkoba; dan ditemukan daun ganja kering paket kecil.
"Penyelidikan pun tidak berhenti sampai tersangka Ari Gunawan dan Ari Susanto, kami kembali mencari informasi apakah ada tersangka lain atau tidak," katanya.
Dari hasil penyidikan, tersangka kembali menyebutkan nama lain yang sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Tersangka lain bernama Supriyono(39) residivis kasus narkoba dan sedang menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Rajabasa.
Supriyono ditangkap di Jl Samratulangi Kecamatan TKP, dengan barang bukti 20 gram sabu beserta puluhan bungkus plastik paket kecil untuk diedarkan ke masyarakat Bandarlampung.
"Akibat perbuatannya mereka terkena pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasubdit I Dit Narkoba Polda Lampung, AKBP Juni Duarsah.
Pewarta : Roy Baskara
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
