Logo Header Antaranews Lampung

Pilgub Lampung 2013 Tunggu Perppu

Rabu, 23 Januari 2013 06:14 WIB
Image Print
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP (kanan) dan Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan (kiri). (Foto Dok. ANTARA/M.Tohamaksun).
Kami sebagai organ negara di daerah tentunya akan patuh jika Perppu terkait percepatan pilgub itu telah terbit. Tidak mungkinlah saya nekat untuk melawan Perppu yang kekuatannya setara undang-undang."

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan mengatakan pelaksanaan pemilihan gubenur Lampung tahun 2013 masih akan menunggu terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang percepatan pemilu kepala daerah itu.

"Kami sebagai organ negara di daerah tentunya akan patuh jika Perppu terkait percepatan pilgub itu telah terbit. Tidak mungkinlah saya nekat untuk melawan Perppu yang kekuatannya setara undang-undang," kata dia, di Bandarlampung, Selasa (22/1).

Menurut dia, percepatan Pilgub Lampung tahun 2013 itu tentunya harus terlebih dahulu terbit Perppu.

Tetapi permasalahannya, apakah presiden akan segera menandatangani Perppu tersebut, ujar dia lagi.

Marwan menyebutkan, saat pengesahan APBD Lampung 2013 disepakati tanpa adanya anggaran untuk Pilgub Lampung, dan di dalam forum paripurna juga tidak ada pembahasan terkait Pilgub 2013 karena dikhawatirkan akan adanya keruwetan teknis dan juga rentan menimbulkan konflik serta masalah-masalah lain.

Menurut dia, apabila Perppu itu terbit tidak hanya berisi tentang percepatan pilgub saja, tetapi juga harus ada kejelasan anggaran untuk pemilihan kepala daerah itu.

Berkaitan anggaran, ia menjelaskan, meskipun dalam APBD Lampung 2013 tidak ada anggaran untuk pilgub, tetapi pada prinsipnya DPRD Lampung siap menganggarkannya melalui APBD Perubahan jika Perppu tersebut telah terbit.

"Anggaran tidak ada masalah, bisa menggunakan APBD Perubahan atau mendahului anggaran," ujar dia lagi.

Ia juga menilai, pembahasan undang-uandang tentang kepala daerah yang sedang ditunggu-tunggu kini tidak urgen lagi setelah terbit Perppu terkait jadwal pemilihan kepala daerah dipercepat yang dibahas oleh DPR bersama pemerintah pusat (Kemendagri) baru-baru ini.

"Terbitnya Perppu ini, kami menganggapnya bahwa DPR tidak bisa menyelesaikan UU Pilkada dalam waktu dekat ini," ujar dia lagi.

Secara terpisah berkaitan kesepakatan antara DPR dan Kemendagri untuk mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang jabatan habis 2014 untuk dimajukan pada 2013, termasuk pemilihan gubernur Lampung, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Dr Nanang Trenggono MSi memastikan pihaknya telah menyiapkan diri untuk melaksanakannya.

"Tahapan Pilgub Lampung 2013 ini akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," ujar Nanang pula.

Dia juga menegaskan bahwa KPU Lampung tetap berpikiran positif bahwa setelah diputuskan pelaksanaan Pilgub Lampung dipercepat pada 2013 semua pihak, termasuk gubernur dan DPRD Lampung akan mengganggarkan pembiayaan yang diperlukan.

Nanang juga memastikan bahwa KPU Lampung tetap menggunakan jadwal yang sudah dibuat yakni pilgub Lampung digelar 2 Oktober 2013.

Tahapan pertama dimulai 2 Februari 2013 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 2 Oktober 2013 itu.

"Kami tetap mengacu pada jadwal pelaksanaan Pilgub Lampung 2013 yang telah dibuat dan ditetapkan KPU Lampung," ujar Nanang Trenggono pula.



Pewarta :
Editor: M. Tohamaksun
COPYRIGHT © ANTARA 2026