
Metro Menuju Kota Berintegritas Tinggi

Kota Metro berupaya menjadi kota berintegritas tinggi yang mampu melayani warganya dengan baik, dan dapat mengelola anggaran publik, serta melaksanakan pembangunan kota ini secara akuntabel dan transparan terpercaya."
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Akhir tahun 2011 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei Indeks Integritas Nasional (IIN) Tahun 2011 yang menyasar instansi pusat, vertikal, dan pemerintah daerah, termasuk Kota Metro, Provinsi Lampung.
Hasilnya, indeks integritas pemerintah daerah (6,00) terendah, dibanding instansi pusat (7,07), dan vertikal (6,40).
Siaran pers KPK atas hasil survei tersebut menyedot perhatian para objek survei, khususnya instansi dan pemda yang mendapat nilai rendah.
Maklum, publik sedang sensitif dengan korupsi.
Ketika KPK mengumumkan hasil surveinya, maka publik awam menilai instansi/pemda yang nilainya rendah, identik sebagai lembaga yang korup.
Bahkan, belum sempat publik dan pemerintah mencerna secara jernih hasil survei tersebut, reaksi spontan muncul di daerah.
Di Depok, sebagai "runner up" terburuk indeks integritas pelayanan publik menurut KPK, ucapan selamat yang bernada sinisme muncul dalam berbagai media publik yang dialamatkan kepada kepala daerahnya.
Wali Kota Metro, Lukman Hakim, bahkan mengaku langsung mendapat banyak "ucapan selamat" dari koleganya melalui telepon dan pesan singkat (SMS), atas hasil survei tersebut yang menempatkan Kota Metro pada urutan terendah indeks integritas pelayanan publiknya.
Meskipun, pada saat itu, ia belum mengerti maksud indeks integritas yang disurvei KPK, bahkan belum mendapatkan informasi langsung tentang survei tersebut, kecuali dari running teks di televisi.
Survei serta pemberitaan oleh KPK tentang kinerja pemda khususnya sektor pelayanan publik merupakan langkah penting dan sesuai tuntutan masyarakat.
Fungsi pelayanan pada masyarakat inilah yang menjadi "etalase" kinerja pemda di mata warganya.
Pelayanan publik merupakan "wajah" pemerintah, sekaligus refleksi kinerja kepemimpinan dan kepemerintahan yang lebih luas.
KPK melakukan survei pelayanan publik ini untuk menilai integritas unit yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Survei ini secara sistematis ditujukan untuk menggambarkan sifat dan peluang korupsi di instansi pemerintah penyedia layanan publik.
Instrumen survei integritas yang disusun KPK memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara objektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja unit layanan publik.
Hasilnya memang tidak terlalu mengejutkan bagi khalayak.
Buruknya kinerja pelayanan publik sudah menjadi pemandangan dan perbincangan sehari-hari di banyak tempat.
Survei itu juga menegaskan, problem buruk pelayanan publik lebih banyak terjadi di instansi pemerintah daerah, terdapat 43 persen atau 37 instansi/pemda yang nilai integritasnya masih di bawah rata-rata nasional.
Terlepas dari aspek metodologis survei KPK itu, pemeringkatan integritas sektor publik pada instansi pusat, vertikal, dan pemerintah daerah, memberikan penyadaran kepada masyarakatlebih penting penyadaran bagi pemimpin instansi dan aparat pemberi layanantentang titik lemah layanan sektor publik yang mungkin selama ini luput dari perhatian.
Apalagi dengan langsung dirilis survei tersebut secara nasional lewat media massa oleh KPK, memaksa objek survei segera mengoreksi kelemahan-kelemahan yang ditemukan.
Pemerintah Kota Metro yang mendapat nilai terendah indeks integritas sektor publik, tapi dapat menerima penilaian tersebut secara positif.
Meski, banyak di antara warganya yang mempertanyakan akurasi survei, karena merasa pelayanan publik di Kota Metro relatif lebih baik dibanding kabupaten lain di Provinsi Lampung.
Masyarakat awam belum tahu, bahwa tidak semua kabupaten dan kota disurvei oleh KPK.
Di Provinsi Lampung, Kota Metro menjadi satu-satunya objek survei untuk tahun 2011, setelah Bandarlampung.
Adapula penilaian rendah hasil survei integritas di Kota Metro disebabkan tingkat objektivitas responden yang dipilih oleh pelaksana survei.
Kaidah survei menyebutkan validitas hasil sangat ditentukan kualitas pengambilan sampel (responden).
Bias kepentingan, sentimen politik, tingkat informasi, dan kualitas kuesioner serta pewawancara merupakan faktor krusial yang dapat mengaburkan hasil survei.
Namun, itu bukan hal penting bagi Pemda Kota Metro.
Wali Kota Metro mengapresiasi KPK yang telah membuka mata publik, terutama aparatur pemda, tentang pentingnya pembenahan sektor layanan publik.
Bahkan, Wali Kota Lukman Hakim sendiri datang ke KPK, mendengarkan ekspose dan berdialog tentang survei tersebut.
Pemda Kota Metro juga menindaklanjutinya dengan mengundang Litbang KPK datang ke Kota Metro, untuk menjelaskan dan berdialog langsung dengan jajaran pemerintah daerah.
Kualitas pelayanan publik di daerah dipengaruhi banyak faktor. Kinerja aparatur pemberi layanan sebagai ujung tombak, merupakan problem hilir dari masalah birokrasi yang kompleks.
Ekspektasi dan sikap masyarakat terhadap layanan publik juga menjadi faktor yang memengaruhi integritas layanan.
Survei integritas sektor publik oleh KPK yang dilakukan di instansi pemerintah Kota Metro, meliputi unit layanan KTP, SIUP, dan IMB. Pada masing-masing unit diambil sebanyak 30 responden pengguna layanan.
Hasil survei menyebutkan, dalam kelompok indikator perilaku individu, perilaku pengguna layanan mendapat nilai terendah di semua unit layanan, disusul ekspektasi petugas terhadap gratifikasi.
Indikator penting lain menurut KPK adalah sistem administrasi, upaya pencegahan korupsi, dan lingkungan kerja. Faktor manusia dan sistem merupakan dua hal yang tak bisa dipisahkan.
Dalam konteks pelayanan publik, interaksi terjadi antara aparatur pemberi layanan dengan masyarakat pengguna layanan.
Gratifikasi terjadi jika ada kesepakatan dan kesepahaman masing-masing pihak. Maka, nilai rendah perilaku pengguna layanan mengindikasikan permisifisme masyarakat terhadap pemberian imbalan (gratifikasi) kepada aparat diluar ketentuan dalam rangka mendapatkan pelayanan.
Pada saat yang sama, aparatur pemberi layanan pun merasa wajar menerima imbalan dari pengguna layanan, meski tanpa meminta, sehingga salah satu penyumbang nilai rendah adalah adanya ekspektasi aparat terhadap gratifikasi.
Permisifisme terhadap gratifikasi sudah menjadi kelaziman, tidak hanya di kalangan apratur pemerintah, juga masyarakat secara luas.
Meski, kita tidak boleh membenarkan yang lazim, melainkan harus melazimkan yang benar.
Melazimkan yang benar ini kadang bukan perkara mudah, ditengah fenomena korupsi dan politik transaksional pada semua strata kehidupan sosial-ekonomi-politik bangsa ini.
Korupsi tidak hanya dilakukan para elite dan pejabat, PNS muda golongan tiga pun melakukannya. Korupsi juga tidak mengenal gender.
Jabatan politik pun menjadi barang dagangan yang dilelang saat kampanye pemilu dan pilkada. Tak kenal politisi muda atau politisi tua: sama saja!
Publik menyaksikan dan belajar dari kondisi tersebut.
Pemilu dan pilkada menjadi ajang belajar massal rakyat bagaimana mendapatkan fasilitas serta keuntungan pribadi. Cara-cara transaksional dilazimkan.
Proses pembelajaran terhadap kelaziman-kelaziman itu pun mengendap dalam benak dan pikiran masyarakat, aparat dan rakyat, yang kemudian ditransformasi dalam perilaku kehidupan sehari-hari.
Gratifikasi hanyalah satu dari beragam manifestasinya.
Dalam konteks sistem birokrasi, belum terbangun sistem yang establish dalam mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi yang baru ramai pada tingkat wacana.
Perekrutan calon pegawai negeri, sistem promosi dan mutasi, serta rasionalisasi organisasi birokrasi belum mampu melahirkan sistem yang matang untuk hadirnya profesionalisme aparatur.
Janji Presiden SBY untuk merampungkan reformasi birokrasi di seluruh kementerian dan lembaga pada 2011, belum juga sampai.
Rendahnya integritas sektor publik pada pemerintah daerah dibanding instansi pusat dan vertikal, mengisyaratkan bahwa reformasi birokrasi efektif dimulai dari pemerintah pusat.
Perlu komitmen dan konsistensi pemerintah pusat yang menjadi benchmark pemerintahan di daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sedikit saja contoh buruk dalam praktik kepemerintahan pada tingkat pusat, maka akan menimbulkan efek domino di daerah.
Akhirnya, sektor pelayanan publik hanyalah satu cabang masalah, di antara banyak cabang persoalan birokrasi dan pemerintahan kita.Masalah pelayanan publik juga masalah rakyat. Masalah yang harus dipecahkan bersama, sesuai semangat demokrasi: transparansi, partisipasi, dan penegakan hukum.
Langkah Perbaikan
Pemerintah Kota Metro telah berupaya melakukan langkah pembenahan terhadap pelayanan publik, sekaligus melakukan kampanye dan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat, dan penindakan terhadap pemberi pelayanan publik yang menerima suap/gratifikasi.
Secara umum, hasil upaya tersebut telah dirasakan masyarakat.
Disiplin pemberi layanan meningkat. Transparansi semakin tinggi. Kepuasan masyarakat dalam menggunakan layanan semakin baik.
Hal itu ditunjukkan dari hasil survei independen yang dilakukan Universitas Lampung terhadap pelayanan publik di Kota Metro.
Proses pembuatan KTP semakin cepat, jika dulu perlu 7-14 hari kerja, sekarang jika pembuat KTP sudah melengkapi semua persyaratan, prosesnya cukup 1 hari.
Begitu juga pembuatan SIUP dan IMB. Pembuatan SIUP rata-rata perlu waktu 1-3 hari kerja. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka 1 hari SIUP selesai. Sedangkan IMB, karena perlu dilakukan survei lapangan, rata-rata selesai dalam 3 hari kerja.
Disiplin aparatur pemberi layanan terus kita pantau. Laporan masyarakat cepat ditindak lanjuti.
Aparat yang menerima suap/gratifikasi diberikan sanksi.
Beberapa pejabat, Kepala Dinas dan Camat, sudah dibebastugaskan karena kinerjanya yang tidak sesuai harapan.
Sosialisasi kepada masyarakat digencarkan. Baliho antikorupsi ada di setiap kecamatan dan kelurahan. Semua SKPD dilibatkan dalam sosialisasi ini.
Semua pejabat eselon II, III, IV di Kota Metro menandatangani Pakta Integritas antikorupsi. Bahkan, Kota Metro telah mencanangkan sebagai Zona Integritas pada Juni 2012 lalu.
Pemda Kota Metro juga telah berupaya menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan KPK dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, pasca-survei IIN 2011 lalu.
Kota Metro berupaya menjadi kota berintegritas tinggi yang mampu melayani warganya dengan baik, dan dapat mengelola anggaran publik, serta melaksanakan pembangunan kota ini secara akuntabel dan transparan terpercaya.
(Sumber/Bahan: Bappeda Kota Metro/Ridwan Saifuddin dkk)
Pewarta :
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
