Logo Header Antaranews Lampung

Pilgub Lampung Diundur 2015 ?

Rabu, 1 Agustus 2012 02:44 WIB
Image Print
Bila pelaksanaan pemilihan gubernur Lampung tetap dilaksanakan dimajukan pada tahun 2013, maka di daerah ini nantinya akan memiliki dua gubernur...."

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pengamat politik dari FISIP Universitas Lampung, Syafarudin MA, menyatakan sepakat sebaiknya pemilihan gubernur Lampung yang seharusnya dilaksanakan pada 2014 dapat diundurkan pada 2015.

"Saya sepakat dengan usulan Mendagri bahwa pelaksanaan pemilihan guberunur di Lampung maupun Jawa Timur sebaiknya diundur, dengan berbagai alasannya," kata Syafarudin, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut Kepala Laboratorium Politik dan Otonomi Daerah (Labpolotda) Jurusan Ilmu Pemerintahan FISP Unila itu, jika pelaksanaan pemilihan gubernur Lampung tetap dilaksanakan dimajukan pada tahun 2013, maka di daerah ini nantinya akan memiliki dua gubernur yang menjabat.

Artinya, gubernur yang lama belum berakhir masa jabatannya, tapi gubernur yang baru sudah terpilih, sehingga bisa menimbulkan dualisme, kata dia.

"Justru itu akan menimbulkan konflik kepemimpinan di Lampung, itu tidak sehat, tentu kita tidak ingin mengulangi lagi konflik pemerintahan yang pernah terjadi sebelumnya," kata dia pula.

Kemudian pertimbangan selanjutnya, ujar dia, kalau pilgub diundurkan pada tahun 2015, dampaknya akan baik, karena tidak menyulitkan banyak pihak dan sekaligus akan membenahi pemerintahan tahun 2020.

"Tahun 2020, produknya akan serba baru, gubernurnya baru, komisi pemilihan umum di Lampung juga struktur yang baru," ujar Syafarudin.

Dia menilai kebijakan yang disampaikan Kemendagri itu merupakan kebijakan yang jelas serta menyehatkan iklim perpolitikan di Lampung.

Khusus pilgub di Jawa Timur dan Lampung, kata dia, memang perlu penyelesaian yang bijaksana, mengingat pada kedua provinsi itu kepemimpinan kepala daerah saat ini akan berakhir jatuh tepat pada pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif.

"Pada masa pilpres dan pemilu legislatif itu, dalam aturan perundang-undangan tentang Pilkada Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan semua agenda pemilu kepala daerah dan pemilu lainnya harus dikosongkan," ujar dia pula.

Sebelumnya, Komisioner KPU Lampung menggelar dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung.

Pertemuan tersebut membahas tentang penentuan pelaksanaan pilgub Lampung sekaligus membahas tentang anggaran pelaksanaan pesta demokrasi itu.

Dalam pemberitaan yang berkembang, terdapat kontroversi antara lembaga penyelenggara dengan pemerintah provinsi itu.

Satu sisi KPU Lampung menghendaki adanya percepatan pilgub di Lampung dengan jadwal pelaksanaan tahun 2013, dengan alasan menyesuaikan jadwal pilpres dan pemilu legislatif yang akan terlaksana pada tahun 2014.

Namun di sisi lain, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP secara tegas menolak percepatan pelaksanaan pugub tersebut, mengingat pada tahun 2013, masa jabatannya sebagai gubernur Lampung belum habis.

Atas perdebatan itu, Kemendagri mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pilgub di Lampung tetap diundur, namun pada saat masa jabatan gubernur lama telah habis, pihaknya telah menyiapkan kareteker yang siap mengendalikan roda pemerintahan Lampung sehingga tidak sampai terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah ini.




Pewarta :
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026