Bandar Lampung (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Rycko Menoza mengingatkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga asal India melalui PT Agrinas Pangan Nusantara berpotensi mematikan industri otomotif nasional
Ia pun menegaskan rencana impor dalam skala besar ini sama sekali tidak menggerakkan ekonomi domestik dan bisa berdampak negatif pada perkembangan industri komponen lokal.
Selain itu, langkah impor kendaraan dalam bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) senilai Rp 24,66 triliun ini dinilai bertolak belakang dengan visi industrialisasi dan hilirisasi yang dicanangkan pemerintah.
"Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh. Industri komponen seperti mesin, sasis, ban, hingga elektronik akan terpukul jika pasar didominasi kendaraan impor utuh," ujar Rycko Menoza dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin.
Ia menjelaskan penguatan produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi adalah kunci penyerapan tenaga kerja dan penciptaan efek pengganda (multiplier effect) ekonomi.
"Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi krusial agar agenda besar Presiden Prabowo dalam membangun industri dalam negeri tidak tergerus oleh kebijakan dagang yang terlalu longgar," kata Rycko.
Oleh karena itu, menurut dia, pabrikan lokal mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga tersebut. Saat ini, kapasitas produksi pikap nasional mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal.
Mayoritas kendaraan niaga yang diproduksi di Indonesia juga sudah memiliki TKDN diatas 40 persen. Meski saat ini didominasi penggerak 4x2, para pelaku industri diyakini sanggup memproduksi tipe 4x4 jika diberikan waktu persiapan dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pemerintah.
Namun, persoalan impor ini juga menyoroti adanya "celah" regulasi. Secara aturan di Kementerian Perdagangan, mobil bukan merupakan barang larangan atau pembatasan (lartas), sehingga impor tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) khusus.
Tetapi, kebijakan tersebut dianggap berbenturan dengan peta jalan Making Indonesia 4.0 milik Kementerian Perindustrian.