Lampung Selatan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan sebanyak 14.024 paspor Republik Indonesia (RI) pada 2025 sebagai identitas dan perlindungan hukum bagi WNI di negara lain.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda Dedy di Lampung Selatan, Senin, menjelaskan ribuan paspor yang telah diterbitkan tersebut terdiri dari paspor elektronik dan paspor polikarbonat.

"Dari Januari hingga 30 Desember 2025, Imigrasi Kalianda mencatat 14.024 penerbitan paspor,” kata dia.

Ia juga memaparkan pelayanan izin tinggal lainnya yang telah dilaksanakan sepanjang 2025 terdapat 1.661 pemohon yang menjadi bagian dari pelayanan jemput bola kepada masyarakat dan instansi.

"Untuk perizinan, kami mencatat sebanyak 1.661 layanan izin tinggal bagi WNA,” katanya.

Terkait perayaan hari Bhakti Imigrasi ke-76, pihaknya terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

"Momentum Hari Bhakti Imigrasi ke-76 ini, menjadi pengingat penting bagi kami untuk terus menjaga semangat pengabdian, integritas, dan profesionalisme," ujarnya.

Tidak hanya itu, untuk mendukung iklim investasi daerah, Kantor Imigrasi Kalianda juga turut mendorong implementasi program golden visa, yakni fasilitas izin tinggal jangka panjang hingga 10 tahun, bagi investor asing yang menanamkan modal di daerah.

"Golden visa ini diharapkan mampu memperlancar arus investasi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, khususnya di wilayah Lampung Selatan," ucap Dedy.

 

Baca juga: Kakanwil Ditjenim Lampung tekankan pentingnya pengawasan orang asing

Baca juga: Lapas-Imigrasi Kalianda gelar donor darah hingga pengobatan gratis

Baca juga: Imigrasi Lampung catat 7.000 permohonan paspor terindikasi nonprosedural


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2026