Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa partainya akan melihat terlebih dahulu perkembangan proses hukum terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, sebelum menentukan sikap.

Sejauh ini, menurut dia, status Ardito Wijaya masih sebagai tersangka dan belum menjadi terdakwa. Golkar, kata dia, masih menjunjung prinsip asas praduga tak bersalah.

"Dia kan masih tersangka ini kan belum jadi terdakwa gitu, nah kita lihat perkembangan berikutnya seperti apa, baru kita ambil langkah tindakan," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Partai Golkar pun akan menyiapkan bantuan hukum jika kader Golkar mengalami permasalahan hukum. Meski begitu, dia menilai biasanya yang bersangkutan pun memiliki kuasa hukumnya sendiri.

Di sisi lain, dia menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi kepemimpinan di Indonesia, khususnya di tingkat daerah guna mencegah kepala daerah yang berujung terjerat perkara korupsi.

"Bagaimana faktor integritas gitu ya, terus kemudian faktor bagaimana bisa menjalankan semua kebijakan sesuai dengan peraturan perundangan, tidak melanggar hukum gitu ya, itu menjadi penting," kata dia.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menilai para pejabat seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan memiliki kesadaran penuh bahwa penyalahgunaan wewenang akan berdampak pada masyarakat.

"Adanya kasus-kasus ini kan harusnya membuat kita semakin hati-hati, bukan semakin suka-suka, bukan semakin bebas-bebas saja, jadi harus betul-betul alert, harus betul-betul mawas diri ya kan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Adapun, kasus yang menjerat kelimanya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan lembaga antirasuah menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Golkar cek perkembangan hukum Bupati Lampung Tengah sebelum bersikap

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2025