Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung berharap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"SLHS merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap SPPG untuk memastikan dapur benar-benar memenuhi standar kesehatan dan lingkungan. Maka kami harap yang akan ajukan SLHS segera penuhi persyaratan yang sudah ditentukan," kata Kepala Dinkes Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Tumenggung, di Bandarlampung, Kamis.
Dia pun mengatakan bahwa Dinkes telah menolak atau memulangkan berkas-berkas dari dua SPPG yang mengajukan SLHS karena mereka belum memenuhi aspek fundamental kelayakan.
"SPPG di Bandarlampung ini ada sekitar 75 yang beroperasi dan lima yang mengajukan SLHS, di mana dua kami tolak karena tidak penuhi persyaratan, satu sudah dikeluarkan SLHS-nya dua masih berproses," kata dia.
Dia menyampaikan bahwa SLHS sangat penting dimiliki oleh SPPG karena hal ini guna memastikan seluruh proses pengolahan makanan, mulai dari tempat, dapur, peralatan, bahan baku hingga penjamah makanan terjamin aman dan bebas dari kontaminasi.
"Sehingga penerima manfaat benar-benar terjamin keamanan makanannya," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, Dinkes Bandarlampung terus mendorong seluruh pengelola SPPG untuk mengajukan SLHS serta meningkatkan kelayakan dapur MBG.
"Sehingga seluruh SPPG di kota ini yang beroperasi memiliki SLHS. Karena memang kaitannya dengan keamanan pangan dan gizi yang disediakan kepada penerima manfaat dalam hal ini anak-anak sekolah," kata dia.
Baca juga: Dapur SPPG Cintamulya jamin kualitas MBG dengan sertifikasi halal
Baca juga: Kopdes Merah Putih bantu SPPG untuk program MBG lebih berdaya
Baca juga: Kementerian PU komitmen untuk bangun SPPG di 152 lokasi