Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung untuk mendampingi anak yang dikurung dan dirantai oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Mesuji, Lampung.
"Tim Layanan SAPA 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lampung, untuk memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis, pemenuhan kebutuhan dasar," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain pendampingan terhadap korban, menurut dia, layanan konseling juga diberikan kepada ibu korban untuk memperkuat kemampuan pengasuhan dan mendukung proses pemulihan keluarga.
"Ayah tiri korban saat ini sudah ditahan polisi," ujarnya.
Sementara ibu kandung korban hanya dimintai keterangan dan tidak dilakukan penahanan karena anak-anaknya masih membutuhkan pengasuhan. Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan beberapa pasal pidana.
Terkait penelantaran anak sesuai Pasal 76B Jo. 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta dan dapat ditambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan adalah orang tua.
Pelaku juga menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sesuai Pasal 76 I Jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPPA koordinasi dampingi anak yang dikurung dan dirantai di Lampung