Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengatakan bahwa perlu adanya peninjauan ulang rencana pembangunan trase jalan Way Nipah-Tampang Tua di Kabupaten Tanggamus untuk menjaga fungsi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tetap terjaga.
"Berdasarkan pertimbangan kondisi tersebut, diperlukan peninjauan ulang trase jalan serta penerapan langkah mitigasi yang dituangkan dalam dokumen kajian lingkungan, dalam rencana pembangunan trase jalan Way Nipah-Tampang Tua Kabupaten Tanggamus," ujar Yanyan Ruchyansyah berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Situs Warisan Dunia atau World Herritage Site (WHS) TNBBS dan tidak mengurangi fungsi serta keberlanjutan lahan pangan di wilayah tersebut.
"Hasil koordinasi dengan Balai Besar TNBBS, overlay trase jalan dengan kawasan hutan, sehingga rencana kegiatan tersebut tidak masuk dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Akan tetapi jika diukur berdasarkan trase pada peta terdapat beberapa titik yang sangat berdekatan dengan batas kawasan TNBBS, sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan risiko kerusakannya," katanya.
Dia menjelaskan TNBBS merupakan Tropical Rainforest Herritage of Sumatera (TRHS) atau warisan hutan hujan tropis Sumatera yang ditetapkan oleh UNESCO pada 2004. Sebagai kawasan konservasi yang merupakan aset kelas dunia harus dikelola secara baik dan proporsional dengan tetap menjaga prinsip-prinsip konservasi.
"Penetapan TNBBS menjadi Situs Warisan Dunia atau World Herritage Site (WHS) oleh UNESCO ini karena ini memiliki nilai universal yang luar biasa, oleh sebab itu harus kita jaga kelestariannya," ucap dia.
Ia melanjutkan sesuai dengan Laporan Kajian Lingkungan Strategis pada Tropical Rainforest Herritage of Sumatera (TRHS) 2023, disebutkan bahwa TNBBS memiliki wider setting yang berperan penting dalam melindungi keaslian dan integritas properti, serta berperan dalam mendukung nilai universal serta areal rencana pembangunan jalan berada di dalam wider setting TNBBS.
"Masih dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pembangunan dalam areal wider setting TRHS perlu didahului dengan kajian lingkungan agar nilai universal dan keberlanjutan World Herritage Site dapat tetap dijaga dilindungi dengan baik," tambahnya.
Menurut dia, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Lampung yang telah membuat overlay peta rencana jaringan jalan dengan peta pola ruang dan peta KP2B.
"Memang terlihat adanya tumpang tindih antara koridor jalan yang direncanakan dengan lahan yang berfungsi sebagai kawasan lindung pertanian pangan, sehingga berpotensi mengurangi lahan pertanian produktif dan perlu kajian lebih mendalam," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishut Lampung: Tinjau pembangunan trase jalan Way Nipah-Tampang Tua