Tanggamus (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Provinsi Lampung berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian handphone (HP) milik mahasiswa yang sedang menjalankan tugas Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon (Desa) Dadirejo, Kecamatan Wonosobo.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat dihubungi dari Lampung Selatan Selasa mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial AP (21), warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo dan MR (45), warga Pekon Belu Kecmatan Kota Agung Barat.

"Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia.

Dalam aksinya tersebut, ia menjelaskan, pelaku masuk ke dalam posko pada Selasa (12/8) sekitar pukul 03.00 WIB dan menggasak empat HP milik mahasiswa KKN yang sedang tertidur.

Menurut dia, kasus itu bermula korban pertama, Ayu Rista (23) warga Kabupaten Tulang Bawang baru menyadari HP nya hilang saat bangun tidur. Setelah dicek, jendela kamar posko dalam kondisi terbuka dan rusak.

Kemudian, menyadari hal tersebut ketiga rekannya pun mengalami nasib serupa dengan kehilangan HP milik pribadinya.

“Total empat unit HP yang raib, yakni iPhone 13, iPhone 11, Vivo Y50, dan Redmi 13C. Atas kejadian itu para Ayu Rista melapor ke Polsek Wonosobo sebab mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta," ujar dia.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi sehingga berhasil mengidentifikasi tersangka AP.

“Identifikasi itu juga dikuatkan dengan salah satu HP korban ditemukan di tangan tersangka AP, sehingga mudah untuk dilakukan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian seorang diri dan tiga unit HP lainnya ia titipkan kepada pamannya, MR di Kota Agung Barat,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami juga terus melakukan penyelidikan mendalam terkait pengakuan tersangka, apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus pencurian ini,” ujarnya.


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2025