Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum 19 terpidana, BE-i Law Firm Yunizar Akbar, meminta tiga instansi penegak hukum agar bertanggung jawab terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bagaimana pun juga mereka lah yang berhubungan dengan terpidana, sehingga mereka yang lebih bertanggungjawab memberikan hak terpidana yang sedang menjalani hukuman," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan tiga instansi yang harus bertanggungjawab tersebut diantaranya kejaksaan selaku penuntut umum, pengadilan yang berhak memutus perkara, dan pemasyarakatan yang bertugas untuk membina terpidana.
"Sejak awal dari tingkat kepolisian sebenarnya pun mereka sudah anak negara dan berhak dilindungi. Kemudian peran kejaksaan selain menuntut juga bertugas melakukan eksekusi, dan pengadilan selain memutus perkara juga berhak mengirimkan berkas eksekusi dan memerintahkan jaksa untuk melakukan eksekusi," kata dia.
Menurut dia, hak terpidana yang telah diabaikan oleh tiga instansi penegak hukum tersebut, salah satunya, sulitnya untuk mendapat berkas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai tiga instansi penegak hukum yang berkaitan tersebut kurang berkoordinasi dalam proses pemberkasan eksekusi terpidana sehingga terjadi kelalaian atas hak-hak terpidana.
"Dengan adanya kelalaian ini saya harap masing-masing pimpinan tiga instansi penegak hukum ini dapat melakukan evaluasi lagi terhadap jajarannya. Jika semua lancar, maka tidak akan ada yang dirugikan,” katanya lagi.
Sebelumnya, 19 narapidana menyurati Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, untuk mempertanyakan hak yang belum mereka peroleh seperti surat putusan dalam upaya hukum kasasi.
Para narapidana tersebut telah menyurati PN Tanjungkarang melalui penasihat hukumnya dari BEi Law Firm, Yunizar Akbar yang dikirimkan pada 15 Agustus 2025 dengan tembusan Mahkamah Agung RI.
Sebanyak 19 narapidana yang belum mendapatkan haknya tersebut diantaranya Kevin Karela, Muhaimin alias Mumu, Rian Chairul Anwar, Idzan Erliyanah alias Remon Sanjaya, Anggi Setiawan, Suhrli, Romadoni, A Dai Robi, Andy Yulian, dan Januar Efendi.
Kemudian Zudirman, Adam Amrdiansah, Andi Ahmad Nabawi, Ibni Mardhotillah, M Solehah alias Lehan, Sardi, Hamdan, Fahmi Maulana, dan Aris.