Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pengawasan atas mutu beras di wilayahnya atas adanya kasus beras biasa yang dioplos dan dikemas menjadi produk beras premium yang beredar di pasaran.
"Tentang adanya kasus beras komersil yang dioplos dengan beras biasa, tentu kami telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengawasan," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Bani Ispriyanto di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan melalui pengawasan terhadap mutu serta keamanan produk beras.
"Pengawasan mutu serta keamanan pangan ini terus dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di lapangan. Mereka akan menguji mutu, kualitas, dan material dari berbagai sampel beras yang beredar di pasaran," katanya.
Ia menjelaskan pengawasan intensif tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas beras yang akan dikonsumsi masyarakat sesuai standar dan aturan yang berlaku.
"Bila produk beras sudah dinyatakan bermutu, berkualitas, dan aman. Maka UPT PSAT akan mengeluarkan sertifikat mutu atas produk beras tersebut," ucap dia.
Sebelumnya Kementerian Pertanian telah membongkar modus pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi dengan beras premium.
Dengan komposisi kegiatan pengoplosan tersebut yakni 80 persen beras SPHP dicampur dengan beras premium 20 persen dan dikemas dalam kemasan premium di kios-kios.
Akibat pengoplosan beras tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun dalam lima tahun terakhir atau sekitar Rp2 triliun per tahun.
Dan berdasarkan pendalaman atas kasus beras oplosan tersebut ada sebanyak 212 produsen merek bebas yang terlibat.