Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di wilayahnya untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
"Pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal tentunya berlandaskan pada prinsip-prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, dan efektif serta efisien," ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam Rangka pembicaraan Tingkat I Penyampaian Dua Raperda Prakarsa Pemprov Lampung di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tersebut telah disampaikan melalui Surat Gubernur Lampung Nomor 100.3.1.2/032/03/2025 pada 20 Januari 2025.
"Sejalan dengan arahan kebijakan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Lampung 2025-2029, penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan," katanya.
Ia memastikan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan dana yang berasal baik dalam negeri maupun dari luar negeri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, substansi rancangan peraturan daerah tersebut akan memuat bentuk-bentuk insentif serta pemberian kemudahan, kriteria, tatacara, jenis usaha, jangka waktu, hak dan kewajiban, pembinaan serta pengawasan, serta pelaporan dan evaluasi dalam penanaman modal di daerah.
Dalam rancangan peraturan daerah (raperda) pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal itu terperinci beberapa aturan seperti pemberian insentif sebagai dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat atau investor baru dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak diberikannya perizinan berusaha.
Bentuk pemberian insentif berbentuk pengurangan keringanan atau pembebasan pajak daerah, pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal keadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ataupun koperasi di provinsi, bantuan fasilitas pelatih vokasi bagi UMKM dan koperasi di provinsi, pemberian bunga pinjaman rendah bagi UMKM dan koperasi di Lampung.
Sedangkan, bentuk pemberian kemudahan dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitas penyediaan lahan atau lokasi serta pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berpotensi pada pembangunan daerah.
Kemudian, pemberian insentif mencakup kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Lampung, kemudahan proses sertifikasi, standardisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kemudahan akses tenaga kerja siap pakai serta trampil, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan memfasilitasi promosi sesuai kewenangan provinsi.
Baca juga: Lampung siap jalin kolaborasi dengan Shandong untuk sektor pertanian modern
Baca juga: Gubernur Lampung sebut hilirisasi potensi di desa jadi fokus utama
Baca juga: Gubernur Lampung minta investor segera studi kelayakan kelola sampah