Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung berkomitmen dalam melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kata Kepala Kantor Kemenkum Lampung, Santosa, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan Kementerian Hukum sebagai kementerian yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pengharmonisasian sebagai bentuk komitmen untuk menyukseskan program nasional.

Menurutnya, percepatan pengharmonisasian konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung melalui pengharmonisasian secara serentak terhadap 15 kabupaten dan kota.

"Hal ini agar Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat segera ditetapkan dan diundangkan," ucap Santosa.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Samsurijal menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkum Lampung yang telah menjadi mitra strategis dalam memastikan setiap rancangan kebijakan daerah senantiasa sejalan dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan norma perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengajak semua pihak untuk tetap konsisten, kolaboratif, dan responsif terhadap dinamika implementasi di lapangan. Koperasi Merah Putih bukan sekadar program. Ini adalah legacy bersama kita untuk Lampung dan untuk Indonesia. Semoga langkah kita hari ini mendapat keberkahan dan menjadi kontribusi nyata dalam membangun Indonesia dari desa, menuju Lampung maju dan sejahtera," tutupnya.

Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, menyatakan berdasarkan hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi disepakati terhadap seluruh Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Melalui harmonisasi serentak ini, diharapkan Raperkada tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih segera ditetapkan dan diundangkan, sehingga pelaksanaan koperasi di desa/kelurahan dapat berjalan secara efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, diharapkan pula sinergisitas lintas instansi yang telah terbangun terus dipertahankan guna mendukung keberhasilan program ini secara berkelanjutan. 

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi lokal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menjadi warisan pembangunan dari bawah yang berkelanjutan menuju Lampung maju dan Indonesia sejahtera.